HUKUM : ANTARA NILAI-NILAI KEPASTIAN, KEMANFAATAN DAN KEADILAN

Ibnu Artadi

Abstract


Konsekuensi adanya perubahan pada sistem nilai harus diikuti oleh perubahan pada pelaksanaan hukum dan atau harus digunakan untuk mengadakan perubahan pada sistem nilai yang telah tersurat Untuk itu perundang-undangan dengan jaminan kepastiannya sudah barang tentu tidak boleh bersifat absolut atau dimutlakkan dalam implementasinya, dalam arti demi kepastian keadilan dan kemanfaatan dikorbankan. Keadilan kemanfaatan, dan kepastian harus memperoleh tempat yang proposional dalam implementasinya.


Keywords


sistim nilai, tujuan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum



DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v4i1.362

Article Metrics

Abstract view : 4246 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Hukum Dan Dinamika Masyarakat



Currently this Journal is Indexed by

3 Worldcat 4 ISSN