KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Diundangkannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah membawa paradigma baru dalam pemerintahan daerah. Pelaksanaan Pemerintahan daerah dengan sistem disentralisasi dan berasaskan otonomi harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk mampu mengurus rumahtangganya sendiri berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik. Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang berbeda, namun tetap dalam satu kesatuan dan dalam rangka mensejahterakan rakyat. Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum juga harus mengedepankan kesejahteraan rakyat. Dalam pengadaan tanah juga terdapat hak-hak atas kepemilikan tanah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan tanah tersebut masih menyimpan potensi masalah, yaitu pembatasan musyawarah untuk ganti rugi dengan jangka waktu 120 hari. Untuk itu perlu adanya pengkajian lagi, tanpa mengabaikan kepentingan bersama dan para pemegang hak atas tanah dan falsafah tanah berfungsi sosial.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v4i2.367
Article Metrics
Abstract view : 1782 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Hukum Dan Dinamika Masyarakat
Currently this Journal is Indexed by