PERAN KONSULTAN HUKUM DI DALAM RANGKA PERLINDUNGAN INVESTOR (INVESTOR PROTECTION)

Said Sampara

Abstract


Keberadaan konsultan hukum pasar modal diperlukan untuk dapat memberikan pendapat hukum mengenai kondisi suatu perusahaan dan transaksi yang akan mereka lakukan di pasar modal. Untuk itu konsultan hukum wajib untuk terlebih dahulu melakukan uji tuntas (due diligence) untuk memperoleh fakta atau informasi material yang menggambarkan kondisi perusahaan dan transaksi yang akan dilakukan. Profesi konsultan hukum sebagai salah satu profesi penunjang di pasar modal memegang peranan yang sangat urgen dalam memberikan keterangan informasi berupa laporan pemeriksaan hukum (legal audit) dan laporan pendapat hukum (legal opinion) yang digunakan oleh investor dalam menentukan keputusannya di pasar modal. Peranan konsultan hukum pasar modal didalam menjalankan fungsi profesinya bertanggungjawab untuk mendorong terciptanya mekanisme perlindungan investor, sehingga dituntut untuk bekerja secara independen, profesional dan bertanggungjawab.


Keywords


Peran Konsultan Hukum, Perlindungan Investor, pasar Modal.



DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v7i2.392

Article Metrics

Abstract view : 971 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Hukum Dan Dinamika Masyarakat



Currently this Journal is Indexed by

3 Worldcat 4 ISSN