Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Putusan : Studi Kasus Putusan Hakim No 198/Pdt.P/2013/PN.Lmj Tentang Permohonan Izin Pernikahan Beda Agama

Hikam Manzis

Abstract


Pernikahan adalah sebuah bentuk ikatan antara seorang laki-laki dengan perempuan dengan tujuan mencapai  membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menjelaskan tentang keabsahan pernikahan jika dilakukan menurut agama masing-masing. Banyak sekali terjadi perdebatan yang menanyakan tentang keabsahan pernikahan yang dilakukan secara beda agama karena bertentangan dengan pasal tersebut Beberapa putusan Pengadilan ada yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut dengan menimbang alasan alasan yang disebutkan di dalam tuntutan. Artikel ini menganalisa pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan Hakim No 198/Pdt.P/2013/PN.Lmj  Tentang Permohonan Izin Pernikahan Beda Agama. Melihat dari beberapa aspek yang biasa digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v21i2.4145

Article Metrics

Abstract view : 2032 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Currently this Journal is Indexed by

3 Worldcat 4 ISSN