Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Penanaman Modal Asing
Abstract
Upaya perlindungan hukum bagi para pihak dalam penanaman Modal Asing merupakan salah satu cara untuk menarik Investor di Indonesia. Kemauan para pihak harus ditampung dan dilaksanakan mulai dari pembuatan Memorandum of Understanding atau Letter of Intent (LOI) sampai pelaksanaan PT Penanaman Modal Asing. Dengan upaya tersebut diharapkan terjadi hubungan yang setara (seimbang) bukan hubungan yang sub. ordinate antara penanam dan penerima modal.
Keywords
Perlindungan Hukum, Investasi dan Keseimbangan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v3i2.435
Article Metrics
Abstract view : 1057 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Hukum Dan Dinamika Masyarakat
Currently this Journal is Indexed by