Perlindungan Hukum Pekerja Korban Penggabungan Perusahaan (Merger)
Abstract
Perusahaan yang melakukan penggabungan perusahaan (merger), sudah sepatutnya pekerja mendapatkan suatu perlindungan hukum, akibat penggabungan perusahaan ini pekerjalah pihak yang dirugikan. Perusahaan harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dari penggabungan perusahaan (merger) karena status hukum pekerja pada perusahaan tersebut tidak secara otomatis berakhir. Metode penelitian hukum digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan pendekatan perundang-undangan yang berlaku, juga mengacu kepada studi kepustakaan, data yang diguna bahan hukum primer antara lain ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Perseroan Terbatas dan undang-undang Ketenagakerjaan, serta menggunakan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal hukum.Teknis analisis bersifat dekriptif, dimana teknik analisis bahan hukum secara deskriptif menggambarkan keadaan atau kondisi berupa uraian suatu posisi. Apabila perusahaan tidak mau bertanggung jawab maka pekerja dapat menutut pihak perusahaan baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Keywords
Perlindungan Hukum; Hak-hak Pekerja; Perusahaan; Merger.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v21i2.4443
Article Metrics
Abstract view : 2042 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Currently this Journal is Indexed by