Tanggung Jawab Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengawasan Kegiatan Usaha Lingkungan Hidup
Abstract
Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab kegiatan usaha dalam masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan pendegelasian tersebut pemerintah mengangkat pejabat pengawas lingkungan hidup untuk mengawasi kegiatan usaha agar tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan. Permasalahan yang timbul dalam pengawasan tersebut adalah bagaimana tanggungjawab pejabat pengawas lingkungan hidup menjalankan tugasnya? Tanggungjawab pejabat pengawas lingkungan hidup dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan pemantauan kegiata usaha yang dilakukan oleh penanggungjawab kegitan usaha baik yang berpotensi menimbulkan terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup atau tidak. Pejabat pengawas lingkungan hidup juga melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap tingkat ketaatan penanggungjawab kegiatan usaha dalam menjalankan izin yang telah diberikan kepadanya. Hasil pemantauan tersebut akan dibuat suatu lapora yang nantinya akan dilaporakan kepada pejabat yang berwenang mengangkatnya.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v21i2.4445
Article Metrics
Abstract view : 2040 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Currently this Journal is Indexed by