Pelanggaran Sumpah dalam Paradigma Negara Hukum Pancasila
Abstract
Sumpah dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, baik mengenai sumpah jabatan, sumpah setia, sumpah profesi, maupun sumpah kebenaran. Seorang yang menduduki jabatan tertentu secara normatif diharuskan untuk mengucap sumpah, begitu juga terhadap para pihak orang yang memberi kesaksian di muka pengadilan. Problem teoritis adalah tidak adanya mekanisme pengaturan sanksi kepada pelanggar sumpah. Makalah ini menganalisis pelanggaran sumpah dalam paradigma negara hukum Pancasila. Sumpah merupakan cerminan dari perwujudan komitmen terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara yuridis, pengaturan terhadap pelanggaran sumpah tidak jelas atau kabur karena ditempatkan sebagai pelanggaran etika. Dalam Negara Hukum Pancasila yang mengedepankan asas kepastian hukum, pelanggaran terhadap sumpah seyogyanya diberikan pedoman yang jelas. Pengaturan sanksi bagi pelanggar sumpah dapat mengadopsi dari berbagai doktrin, salah satunya doktrin hukum Islam yang memberikan ancaman sanksi mulai denda, hukuman sosial, hingga tidak diterimanya kesaksian seorang (pelanggar) untuk selama-lamanya dalam jabatan perdata maupun publik.
Keywords
sumpah; pelanggaran sumpah; etika; negara Pancasila
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v22i2.5247
Article Metrics
Abstract view : 148 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Currently this Journal is Indexed by