Hak Keperdataan Korban Tindak Pidana pada putusan nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 kasus “First Travel”

Febryan Alam Susatyo, Cahyo Adhi Nugroho, Benny Bambang Irawan

Abstract


Peradilan pidana saat ini masih fokus menghukum pelaku dan kurang memperhatikan hak korban hal ini dapat dilihat dari contoh kasus penipuan first travel yang telah diputus pada putusan nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 juncto  84/Pid.B/2018/PN.Dpk, 196/PID/2018/PT.BDG dan 3095K/PID.SUS/2018, meskipun pada putusan peninjauan kembali terdapat amar yang memerintahkan untuk mengembalikan asset rampasan negara kepada korban akan tetapi pada putusan tingkat pertama, banding dan tingkat kasasi memiliki amar yang tidak memperhatikan kondisi kerugian korban, hal ini menunjukan paradigma penegakan hukum pidana masih kurang memperhatikan kajian viktimologi, sehingga pada tulisan ini penulis akan mencoba mengulas tentang 1) Bagaimana  hak keperdataan korban tindak pidana pada putusan nomor 365 PK/Pid.Sus/2022? dan 2) Bagaimana peraturan hak keperdataan korban tindak pidana di masa mendatang?, Penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) untuk membandingkan ketentuan hak keperdataan korban tindak pidana pada beberapan aturan hukum yang ada, selain itu juga penulis menggunakan pendekatan kasus (case approach) untuk mengetahui sejauh mana peran aturan hukum dalam mengakomodir hak keperdataan korban tindak pidana serta menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk membandingkan teori hukum dan peraturan yang ada agar tercapai kemanfaatan dan kepastian hukum, lalu menulis mengemukakan bahwa Hak keperdataan korban tindak pidana pada putusan kasasi nomor nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 didasarkan pada kententuan pasal 194 ayat (1) KUHAP yaitu pengembalian barang bukti kepada yang berhak (para calon Jemaah umrath PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel) yang mana menimbulkan permasalahan lain dalam pelaksaanaan putusan tersebut dan diperlukan suatu aturan yang lebih baik dalam mengakomodir ganti rugi korban tindak pidana Pada masa mendatang yaitu tahun 2026 terdapat ketentuan pada pasal 66 ayat 1 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dapat dikenakan pidana tambahan seperti aturan-aturan sebelumnya yang khusus mengatur restitusi terkait tindak pidana, hal ini mempermudah korban untuk mendapatkan akses hak keperdataannya.


Keywords


Hak Keperdataan, Korban, Tindak Pidana

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v22i2.5541

Article Metrics

Abstract view : 90 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Currently this Journal is Indexed by

3 Worldcat 4 ISSN