PENYELESAIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER TERHADAP PASIEN DALAM PERKARA MALPRAKTIK MEDIK

Angga Pranavasta Putra

Abstract


Malpraktik medik adalah dokter atau tenaga medis yang ada di bawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif). Penyelesaian perkara administratif malpraktik dalam nomor kasus 1077/Pid.B/2011/PN.SBY adalah telah dilakukan pencabutan surat izin praktik dan surat tanda registrasi kepada dokter yang melakukan kesalahan dan pelanggaran. Pencabutan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesian (IDI). Bila dokter ingin melakukan praktik kedokteran kembali, maka dokter harus membuat ulang surat tanda registrasi dan surat izin praktik kepada Dinas Kesehatan dan IDI. Bentuk pertanggungjawaban pidana dokter terhadap pasien dalam putusan perkara nomor: 1077/Pid.B/2011/PN.SBY, dr. E. A. dipidana 3(tiga) tahun penjara karena terbukti melakukan praktik aborsi. dr. E. A. mengakui perbuatannya dan dihukum 3(tiga) tahun penjara. Bentuk penyelesaian terhadap administratif malpraktik , dr. E. A dicabut surat izin praktik dan surat tanda registrasi sebagai dokter oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap korban, dr. E. A dipidana 3(tiga) tahun penjara karena terbukti dan mengakui telah melakukan tindakan  malpraktik aborsi ilegal terhadap korban.


Keywords


Tanggungjawab; dokter; malpraktik; aborsi.

References


Eko Soponyono, 1997. Malpraktek Dalam Kajian Hukum Pidana. Badan Penerbit FH Universitas Diponegoro. Semarang

Endang Kusuma Astuti, 2009. Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, Citra Aditya Bakti, hlm. 234-238. Bandung

IDI, 2012. Data pada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, bagian pembelaan hukum, Biro Hukum PB IDI. Jakarta.

Moleong, Lexy. J. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya. Bandung.

Nyoman Serikat Putra Jaya. 2005. Kapita Selekta Hukum Pidana. Universitas Diponogoro. Semarang. hlm 20

Priharto Adi . 2010. Tesis. "Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggunalan Tindak Pidana Malpraktik Kedokteran". Universitas Diponegoro. Semarang

Soekidjo Notoatmodjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta. hlm 135

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, hlm. 10

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Kedelapan PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 1

Sofwan Dahlan, 2001. “Malpraktek” (dalam Hukum Kesehatan, Rambu-rambu bagi Profesi Dokter). Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang

Tommy Santoso Pohan. 2014. Perlindungan Hukum bagi Pasien Korban Malpraktek Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah. Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-undang R.I. Nomor. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 208)

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)

Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)

Undang-Undang R.I. Nomor. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607 )

Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Keputusan Menteri Kesehatan Negara Republik Indonesia Nomor 434/MenKes/SK/X/1983 tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODERSI)

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1077/Pid.B/201 1/PN.SBY

http://infodanpengertian.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-tanggungjawab-hukum-menurut.html diakses pada hari Jum’at 25 Agustus 2017

Pranoto, E. (2018). Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi. Jurnal Spektrum Hukum, 15(1), 89-111.

http://masrigunardi.blogspot.com/201 1/10/html, diakses pada tanggal 21 Agustus 2017 pukul 22.00 WIB

Edi Pranoto, 2018, Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi, Jurnal Spektrum Hukum (http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/SH/article/view/1111/958, diunduh 20 Oktober 2019).




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v1i01.1410

Article Metrics

Abstract view : 3389 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License