TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PENDAYAGUNAAN DOKTER WARGA NEGARA ASING DALAM MELAKUKAN PELAYANAN KESEHATAN PARIPURNA
Abstract
Terjadi Rumah Sakit dan Klinik di Jakarta mendatangkan Dokter asing, dengan iklan dapat menyembuhkan Chiropatic dan lain-lain, dalam waktu singkat. Pasien yang berobat ditangani dokter asing tersebut, meninggal dunia. Hasil investigasi, dokter asing tersebut tidak punya STR maupun SIP sementara, ternyata pendirian rumah sakit yang menggunakan dokter asing tersebut, belum mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang. Permasalahan yang terjadi adalah 1. Bagaimana tanggung jawab Rumah Sakit terhadap pendayagunaan Warga Negara Asing yang melakukan pelayanan kesehatan paripurna di kota Semarang? 2. Bagaimana akibat hukum pelanggaran Rumah Sakit terhadap pendayagunaan dokter Warga Negara Asing yang melakukan praktik pelayanan kesehatan paripurna di kota Semarang? 3. Bagaimana hambatan dan solusi tanggung jawab Rumah Sakit terhadap pendayagunaan Warga Negara Asing dalam pelayanan kesehatan di kota Semarang? Metoda yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitik. Sumber data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Tanggung jawab Rumah Sakit terhadap pendayagunaan Warga Negara Asing yang melakukan pelayanan kesehatan paripurna di kota Semarang harus memperhatikan UU Praktek kedokteran dalam BAB X Ketentuan Pidana Pasal 75 Ayat (2). 2. Pelanggaran Rumah Sakit terhadap pendayagunaan dokter Warga Negara Asing yang melakukan praktik pelayanan kesehatan paripurna di kota Semarang harus memperhatikan sanksi administrasi. 3. Hambatan yang dihadapi adalah kebijakan mendasar dalam pengaturan tenaga kesehatan warga negara asing (TKWNA) adalah Perijinan yang masih memerlukan birokrasi yang panjang, solusinya adalah sosialisasi kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan warga Negara asing yang menyeluruh dan terus menerus.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
E. Suwangto, “Kewenangan pemerintah daerah dalam penempatan tenaga asing di Selatan, RS Tangerang,” Kompasiana. .
D. S, Hukum Kesehatan Rambu-Rambu Bagi Profesi Dokter, 2nd ed. Badan PenerbitUniversitas Diponegoro, 2000.
A. Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
“Makalah Hukum Kesehatan.” http://zeanius.blogspot.co.id/2013/11/makalah-hukum- kesehatan.html (accessed Feb. 28, 2016).
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v1i2.1622
Article Metrics
Abstract view : 1588 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publishing Office :
Indexed in :