IMPLEMENTASI PASAL 44 KUHP SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
Abstract
Dalam Negara Republik Indonesia ini apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, misalnya tindak pidana maka menjadi tugas Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana melalui penegak hukum untuk mempertahankan kebenaran adanya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana, diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai ganti dari HIR (Herziene Inlandsch Regelemen). Hukum pidana mengenal beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman atau pidana kepada pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak atau perbuatan pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Dalam penelitian ini penulis akan membahas hubungan antara pasal 44 KUHP sebagai alasan penghapusan pidana dalam proses pemeriksaan perkara pidana pengaruh hukum. Data disampaikan dengan metode penilitian yuridis normatif yang membahas atau menyoroti dari segi putusan pengadilan tanpa studi lapangan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A.Z. Abidin, 1983, Hukum Pidana, Jakarta: Bunga Rampai
A. Karim Nasution, 1994, Masalah Pembuktian dalam Proses Pidana, Jilid I, II, III, Tanpa penerbit.
Andi Hamzah dan Irdan Dahlan, 1984, Perbandingan KUHAP, HIR dan Komentar, Jakarta: Ghalia Indonesia.
___________, 1985, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
___________, 1985, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Pustaka Kartini.
___________, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Bambang Purnomo, 1996, Pola Teori Dan Azas Umum Hukum Acara Pidana, Yogyakarta: Liberty.
Departemen Kehakiman, 1982, Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Joko Prakoso, 1987, Upaya Hukum yang diatur dalam KUHAP, Jakarta: Aksara Persada, Indonesia.
Leden Marpaung, 1995, Putusan Bebas, Masalah dan Pemecahannya, Jakarta: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Mulyatno, 1990, KUHP, Jakarta: Aksara Baru, cetakan ke 16.
M Yahya Harahap, 1986, Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, Jakarta: PT. Sarana Bakti Semesta
M. Hamdan, 2012, Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus, Bandung: PT. Refika Aditama.
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Cet. Kelima, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Neng sarmida, dkk. 2002, Diktat Hukum Pidana. Padang: Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas.
R Soesilo, 1982, Hukum Acara Pidana, Bogor: Politeia.
Roeslan Saleh dalam Satjipto Rahardjo, 2006, Perang Di Balik Toga Hakim, dalam buku: Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas Media
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soedirjo, 1981, Kasasi dalam Perkara Pidana, Jakarta: Ahliayayah.
________, 1985, Jaksa dan Hakim Dalam Proses Pidana, Jakarta: CV Akademika Presindo.
Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke 20, Bandung: Alumni.
Soejono, Srimamudji, 1986, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: CV. Rajawali.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
H.M. Hamdan, "Alasan Penghapus Pidana", jurnal.usu.ac.id/index. php/jmpU article/158, diakses tanggal 15 Januari 2021.
https://eprints.uns.ac.id/42448/1/E0014195_abstrak.pdf diakses pada tanggal 6 Desember 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v2i1.2067
Article Metrics
Abstract view : 2625 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publishing Office :
Indexed in :