PEMBUKTIAN PERJANJIAN PIUTANG YANG TIDAK TERTULIS DALAM PERKARA KEPAILITAN DI PENGADILAN
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian perjanjian hutang tidak tertulis dalam perkara pailit di pengadilan dengan melakukan analisis yuridis berdasarkan perkara pailit perorangan Leo Wijaya Kusuma. Kasus pailit perorangan ini terjadi antara anggota keluarga,dimana debitur dan kreditor membuat perjanjian hutang tidak tertulis, dan pada waktu yang ditentukan debitur tidak melunasi pinjaman dengan baik, sehingga kreditor mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penulisan ini dikaji dengan pendekatan studi yuridis normatif berdasarkan literatur-literatur dan data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa debitur akan dikenakan sanksi karena lalai membayar hutang dan Pengadilan Niaga juga mengabulkan permohonan pailit dengan mengirimkan somasi terhadap debitur.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Hadi Shubhan. (2008). Hukum Kepailitan : Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Putra Grafika.
Septiana, Arini Dyah. (2011). Fakultas Hukum Universitas Indonesia-Analisis Yuridis Kepailitan Perorangan Yang Terikat Hubungan Kekerabatan (Studi Kasus Putusan Pailit Leo Kusuma Wijaya). Skripsi Universitas Indonesia.
Hartono, Dedy Tri. (2016). Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.
Sidabutar, Lambok Marisi Jakobus. (2019). Hukum Kepailitan dalam Eksekusi Harta Benda Korporasi sebagai Pembayaran Uang Pengganti. Jurnal Antikorupsi Integritas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Irianto, Catur. (2015). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) Jurnal Hukum dan Peradilan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta
Rachmadi, Usman. 2004. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
Bagus, Irawan.(2007). Aspek-aspek Hukum Kepailitan (Perusahaan dan Asuransi).Bandung: Alumni.
Adrian, Sutedi. (2009). Hukum Kepailitan. Bogor :Ghalia Indonesia
Hartini, Rahayu. (2009). Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia : Dualisme Kewenangan Pengadilan Niaga dan Lembaga Arbitrase. Jakarta : Kencana
Indonesia, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No. 37 Tahun 2004. LN No 131 Tahun 2004. TLN No. 4444
Putusan Nomor : 64/PAILIT/2009/PN. Niaga.JKT.PST
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v2i1.2080
Article Metrics
Abstract view : 505 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publishing Office :
Indexed in :