PEMBUKTIAN PERJANJIAN PIUTANG YANG TIDAK TERTULIS DALAM PERKARA KEPAILITAN DI PENGADILAN

ANTONY FERNANDO SUSILO

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian perjanjian hutang tidak tertulis dalam perkara pailit di pengadilan dengan melakukan analisis yuridis berdasarkan perkara pailit perorangan Leo Wijaya Kusuma. Kasus pailit perorangan ini terjadi antara anggota keluarga,dimana debitur dan kreditor membuat perjanjian hutang tidak tertulis, dan pada waktu yang ditentukan debitur tidak melunasi pinjaman dengan baik, sehingga kreditor mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penulisan ini dikaji dengan pendekatan studi yuridis normatif berdasarkan literatur-literatur dan data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa debitur akan dikenakan sanksi karena lalai membayar hutang dan Pengadilan Niaga juga mengabulkan permohonan pailit dengan mengirimkan somasi terhadap debitur.


Keywords


Kepailitan; Debitur; Kreditur; Pengadilan Niaga

References


Hadi Shubhan. (2008). Hukum Kepailitan : Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Putra Grafika.

Septiana, Arini Dyah. (2011). Fakultas Hukum Universitas Indonesia-Analisis Yuridis Kepailitan Perorangan Yang Terikat Hubungan Kekerabatan (Studi Kasus Putusan Pailit Leo Kusuma Wijaya). Skripsi Universitas Indonesia.

Hartono, Dedy Tri. (2016). Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.

Sidabutar, Lambok Marisi Jakobus. (2019). Hukum Kepailitan dalam Eksekusi Harta Benda Korporasi sebagai Pembayaran Uang Pengganti. Jurnal Antikorupsi Integritas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Irianto, Catur. (2015). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) Jurnal Hukum dan Peradilan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta

Rachmadi, Usman. 2004. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.

Bagus, Irawan.(2007). Aspek-aspek Hukum Kepailitan (Perusahaan dan Asuransi).Bandung: Alumni.

Adrian, Sutedi. (2009). Hukum Kepailitan. Bogor :Ghalia Indonesia

Hartini, Rahayu. (2009). Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia : Dualisme Kewenangan Pengadilan Niaga dan Lembaga Arbitrase. Jakarta : Kencana

Indonesia, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No. 37 Tahun 2004. LN No 131 Tahun 2004. TLN No. 4444

Putusan Nomor : 64/PAILIT/2009/PN. Niaga.JKT.PST




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v2i1.2080

Article Metrics

Abstract view : 505 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License