PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK DEBITOR DAN PIHAK KREDITOR DALAM KASUS KEPAILITAN PT. NYONYA MENEER INDONESIA

siti hanna kusumawati

Abstract


Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pihak debitor dan pihak kreditor dalam kasus kepailitan PT. Nyonya Meneer Indonesia. Perkara kepailitan suatu perusahaan merupakan salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi diantara debitur dan kreditur. Adanya berbagai permasalahan terkait pembayaran piutang membuat kasus kepailitan harus diselesaikan di Pengadilan Niaga, supaya bisa dihasilkan keputusan yang adil dan perlindungan hukum yang tepat bagi pihak kreditur maupun debitur. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan analisa yuridis-normatif, dimana penulisan ini didasarkan pada literatur-literatur dan berbagai sumber kepustakaan terkait. Perkara Kepailitan PT. Nyonya Meneer akhirnya dapat diselesaikan sesuai dengan peradilan dan perundang-undangan yang berlaku.Berdasarkan hal tersebut menunjukkan jika pihak debitor maupun kreditor telah mendapatkan hak serta perlindungan hukum yang sesuai.


Keywords


Kepailitan; PT. Nyonya Meneer; Debitur; Kreditur.

References


Shubhan, Hadi.(2009). Hukum Kepailitan: Prinsip, norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta :Kencana;

Satjipto Rahardjo. (2003). Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta :Kompas;

Suwarno, Ernawati. (2019). Penyelesaian Perkara Utang Piutang Antara Debitur Terhadap Kreditur Berkaitan Dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaankewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Surya Kencana Dua Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Volume 6 Nomor 2 Desember 2019;

Jacinda, Indah. (2019). Analisis Putusan Pembatalan Perjanjian Perdamaian Homologasi Pada Kasus Kepailitan PT. Njonja Meneer. Jurnal Hukum Adigama. Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia;

Nola, Luthvi Febryka. (2019). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Terkait Kedudukan Upah Pekerja dalam Kepailitan. Jurnal Negara Hukum;

Dalam penjelasan Umum UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU Dalam penjelasan Umum UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan

KehakimanPutusan ;

Mahkamah Agung Nomor: 1397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017;

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 11/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga

Smgjo. Nomor: 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg;

Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor: 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga

Smg;

Kronologi putusan pailit produsen jamu legendaris Nyonya Meneer, melalui http://bisnis.liputan6.com/read/3049608/kronologi-putusan-pailit-produsen-jamu-legendaris-nyonya-meneer , tanggal akses 28 Maret 2021;

Nyonya Menneer dari konflik keluarga hingga hutang berujung pailit https://www.merdeka.com/peristiwa/nyonya-meneer-dari-konflik-keluarga-hingga-utang-berujung-pailit.html diakeses tanggal 28 Maret 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v2i02.2311

Article Metrics

Abstract view : 3733 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License