KEJAHATAN PROFESI YANG MENYEBABKAN DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Sugeng Dwi Haryanto

Abstract


Kejahatan narkotika bukan lagi dipandang sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) melainkan sudah merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada kenyataannya, penegakan hukum terhadap tindak pidana Pengedaran Pupuk narkotika masih jauh dari harapan disebabkan tuntutan dan vonis hukuman yang sangat ringan. Vonis yang masih ringan dan jauh dari tuntutan menyebabkan tindak pidana narkotika sulit diberantas dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, menggunakan data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati banyak didasari pada Pasal 127 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (2) Terjadinya disparitas pidana dalam putusan hakim merupakan keleluasaan yang diberikan dalam Undang-Undang kehakiman. Terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Mahkamah Agung perlu memberikan perhatian lebih terhadap perkara-perkara hukum yang rentan terjadinya kasus suap sehingga disparitas putusan Hakim tidak terjadi lagi ke depannya. Disparitas putusan Hakim diduga kuat juga terjadi karena adanya symbiosis mutualisme, yang saling menguntungkan antara aparatur hukum dan tersangka tindak pidana narkotika.


Keywords


Kejahatan profesi; Disparitas pidana; Narkotika

References


Ar. Sujono & Bony Daniel. 2009. Komentar Dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, Romli. 2017. Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

O.S. Hiariej, Eddy. 2015. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sinaga, Dahlan. 2015. Kemandirian Dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana Dalam Negara Hukum Pancasila. Bandung: Nusa Media.

Wijayanto, Danang. 2014. Disparitas Putusan Hakim Identifikasi Dan Implikasi. Jakarta: Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Yuti Witanto, Darmoko dan Arya Putra Negara Kutawaringin. 2013. Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 08 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Nimerodi Gulö Dan Ade Kurniawan Muharram, Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana, Masalah-Masalah Hukum ,Jilid 47 No.3, Juli 2018.

Sri Endah Wahyuningsih, Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 1 No.1 Januari-April 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v2i02.2434

Article Metrics

Abstract view : 1487 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License