KEDUDUKAN YURISPRUDENSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract
Peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang No.1/Pnps/1965, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 mencerminkan pengaturan sumber hukum, namun tidak mengatur yuridiksi sebagai sumber hukum. Secara empirik, peradilan perdata, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi menggunakan yurisprudensi sebagai sumber hukum dalam mempertimbangkan putusan hakim, sedangkan peradilan pidana tidak menggunakan yurisprudensi sebagai sumber hukum. Permasalahan yang timbul terkait dengan kedudukan yurisprudensi dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan hasil kajian dengan pendekatan yuridis normatif menunjukan, bahwa yurisprudensi merupakan putusan-putusan hakim yang dipergunakan oleh hakim lain, yang dihimpun oleh Mahkamah Agung. Kedudukan yurisprudensi bukan sebagai hukum menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, namun secara empirik sebagai sumber hukum dan/atau penguatan pertimbangan putusan hakim dalam peradilan perdata dan Mahkamah Konstitusi, namun dalam peradilan pidana tidak digunakan yurisprudensi, seperti dalam 10 (sepuluh) putusan Kasasi tindak pidana korupsi. Keadaan tersebut menunjukan tidak jelasnya sistem hukum Indonesia, terutama berkaitan dengan kedudukan yurisprudensi. Konsep ideal kedudukan yurisprudensi dalam sistem peradilan pidana dengan melakukan pembaharuan substansi hukum melalui penambahan Pasal 3A dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan menambah ketentuan pada ayat (2) Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, serta pembaharuan struktur hukum dengan menjadikan hakim yang responsif dan progresif dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmad Kamil dan M Fauzan. 2004. Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi. Jakarta: Prenada Media
Dinal Fedrian. Ed. 2012. Dialektika Pemabruan Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Komisi Yudisial
Satjipto Rahardjo. 2008. Membedah Hukum progresif. Jakarta: Kompas
Teguh Prasetyo. 2016. Sistem Hukum Pancasila, Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media
Enrico Simanjuntak. 2019. Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019
Favian Partogi Alexander Sianipar. 2020. Pengaruh Yurisprudensi Terhadap Prinsip Kemerdekaan Hakim. Tanjungpura Law Journal, Vol. 4, Issue 1, January 2020
Tri Agus Gunawan dan Indira Swasti Gama Bhakti. 2020. Restrukturisasi Fungsi Yurisprudensi pada Sistem Hukum Civil Law di Indonesia (Analisis Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), Journal of Public Administration and Local Governance, JPALG Vol 4 (1), Universitas Tidar Magelang
Zulfiqar Bhisma Putra Rozi. 2019. Perkembangan Delik Zina Dalam Yurisprudensi Hukum Pidana, VeJ Volume 5, Nomor 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076 )
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Idnonesia Nomor 6398)
Direktori Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v3i1.2806
Article Metrics
Abstract view : 5838 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publishing Office :
Indexed in :