ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN DALAM KASUS PENCURIAN GETAH KARET OLEH KAKEK SAMIRIN

Agung Kurniawan Prawira

Abstract


Katagori tindak pidana pencurian riangan menurut Pasal 362 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 adalah ketika nilai perkara lebih kecil dari batas minimum yang telah ditentukan yaitu Rp2.500.000,- dan atas hal tersebut tidak dapat dilakukan penahanan. Namun pada kenyataannya banyak kasus tindak pidana pencurian ringan yang mendapat sanksi pemidanaan, salah satunya Kasus Kakek Samirin dalam Putusan Nomor 590/Pid.B/2019/PN Sim, sehingga terdapat kekaburan hukum karena hakim memutus perkara Kakek Samirin menggunakan Undang-Undang Perkebunan dan tidak menggunakan dasar dari KUHP. Penelitian ini dapat dikatagorikan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang  (statue  approach)  dan pendekatan  kasus  (case  approach) terhadap data pustaka. Analisis penulis berdasarkan pendekatan undang-undang (Pasal 362 Kitab KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012) dan pendekatan kasus, tindakan yang dilakukan oleh kakek Samirin dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pencurian ringan. Atas dasar tersebut, seharusnya kakek Samirin tidak boleh ditahan dan perkaranya diputuskan dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Keputusan hakim dalam memutuskan perkara Kakek Samirin berdasarkan Pasal 107 huruf d Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan merupakan hak hakim yang tidak dapat dipersalahkan dan telah memenuhi unsur kemanfaatan yaitu untuk memberikan didikan kepada masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana pencurian ringan seperti yang dilakukan oleh Samirin

 


Keywords


Analisis Yuridis; Tindak Pidana Ringan; Tindak Pidana Pencurian Ringan; Kekuasaan Kehakiman; Kasus Kakek Samirin

References


Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial Prudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2009, hlm.481

Aminato Dr. Ji, Bunga Rampai Hukum, Jember Katamedia : Jember, 2018. Hlm 59-60

Darmoko Yuti Witanto, Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-perkara Pidana, ALFABETA, Bandung, 2013, hlm. 123.

Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum Panduan Penelitian Skripsi, Tesis dan Disertasi, Medan : Sofmedia, 2015) hlm. 25-27

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana (Teori , Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya ), 2007, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.121

M. Syamsudin, “Arti Penting Prophetic Intelligence Bagi Hakim Dalam Memutuskan Perkara di Pengadilan”, Jurnal Ilmiah Hukum Legality, Vol. 15 No. 1 Maret-Agustus 2007, Malang: Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Malang (UMM), hlm. 88

Muh.Arham Latif, Analisis Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Studi Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor:146/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Mks), Skripsi, Diterbitkan oleh Fakultas Syari‟ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, 2017, hlm.45

Muhammad Ridwansyah. (2016). Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Jurnal Konstitusi, 13 (2 Juni 2016), 278.

Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, (Malang: UMM Press, 2009), hal. 121.

Nurhasan Ismail, “Relativitas Daya Pemaksa Hukum: Indikasi Lemahnya Penegakannya”, Majalah Mimbar Hukum, Edisi Khusus No. 44/VI/2003, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, hlm. 144

Rara Kristi Aditya Mutiaramadani, “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana

Penjara terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Teori Pemidanaan (Studi di

Pengadilan Negeri Mojokerto)”, Universitas Brawijaya, Malang, 2013, hlm. 9

Soerjono Seokanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2007), hlm.43

Sudarto. Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1986, hlm. 84.

Tamara Maulida Pohan, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Vonis Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika (Studi di Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi), Skripsi, Diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara, 2019, hlm.29

Tata Wijayanta. Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 2 Mei 2014

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Azas Azas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Refika Adhitama, hlm.23




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v3i02.3039

Article Metrics

Abstract view : 3436 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License