JAMINAN KREDIT PADA PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI
Abstract
Jaminan Kredit pada Perjanjian Kredit Sindikasi Bank merupakan jaminan yang penting dalam pembahasan utama Penulisan Hukum ini. Metode yang penulis gunakan dalam Penelitian Hukum ini Yuridis Normatif, dokumen pedoman dalam penyusunan adalah dokumen hukum primer dan dokumen hukum sekunder. Jaminan Kredit pada Perjanjian Kredit Sindikasi adalah jaminan kredit dengan hak konsesi yang meliputi pendapatan pengusahaan jalan tol, rekening penampungan, dan klaim asuransi. Jaminan Kredit untuk menjamin Para Kreditur dalam Sindikasi Bank apabila terjadi cidera janji atau wanprestasi atau kredit macet dari Debitur. Jaminan diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, jaminan diartikan “keyakinan iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah atau Debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan sesuai yang diperjanjikan”. Jaminan Kredit juga diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata: “segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”. Konsesi adalah pemberian hak, ijin, atau tanah oleh Pemerintah. Yang membedakan Kredit Sindikasi adalah jumlah krediturnya lebih dari satu kreditur. Pembahasan adalah Jaminan Kredit pada Perjanjian Kredit Sindikasi antara PT. TMJ dengan Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BPD Jateng dalam hal pengusahaan Jalan Tol Semarang Solo.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
HR. Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Mariam Darus Badrulzaman, 1991, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Muchammad Djumhana, 1993, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya, Bandung
Muchdarsyah Sinungan, 2002, Manajemen Dana Bank, Bumi Aksara, Jakarta
Muhammad Bahsan, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Rachmadi Usman, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta, Sinar Grafika
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia UI-Press, Jakarta
Sri Soe Masjchoen, 2003, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok – Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty Offset, Yogyakarta
Suharnoko dan Endah Hartati, 2005, Doktrin Subrograsi, Novasi, dan Cessie dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis dan Common Law, Prenada Media, Jakarta
Sutan Remy Sjahdeini, 2010, Kredit Sindikasi, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta
Thomas Suyatno dan H.A. Chalik, 1999 Dasar – dasar Perkreditan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang
Undang – Undang nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan
Undang – Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Undang – Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol nomor 269 / MPJT / XII / Mn / 2006 tanggal 15 Desember 2006 yang dibuat Departemen Pekerjaan Umum
Akta Perjanjian Pengalihan Pengusahaan Jalan Tol Ruas Semarang Solo nomor 04 tanggal 3 Desember 2008
Akta Perjanjian Kredit Sindikasi nomor 21 tanggal 11 Desember 2009 yang dibuat Notaris Imas Fatimah, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Konsesi&oldid=8265310. (diakses pada tanggal 17 Mei 2022)
https://money.kompas.com.read/2021/05/20/121548726/kapan-seharusnya-jalan-tol-di-indonesia-gratis?page=all. (diakses pada tanggal 17 Mei 2022)
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v3i2.3173
Article Metrics
Abstract view : 3075 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publishing Office :
Indexed in :