PERAMPASAN KEMERDEKAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI TUNTUTAN JAKSA UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA ANAK KORBAN
Abstract
Tindak pidana yang dilakukan oleh Anak sebagai pelaku kejahatan dengan korban yang juga masih kategori Anak khususnya tindak pidana kesusilaan (pencabulan dan persetubuhan) dalam praktek peradilan dianggap belum mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada korban karena tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pidana yang dijatuhkan Hakim kepada pelaku sering dianggap belum memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya karena dianggap tidak sebanding dengan trauma dan penderitaan seumur hidup yang dialami korban. Metode pendekatan menggunakan Yuridis Empiris, Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa perlindungan hukum kepada Anak Korban karena tuntutan tersebut baik formil maupun materiil dan juga dilihat dari aspek tujuan hukum itu sendiri telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada yang secara formal terdapat pengaturannya di dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, selain itu dari sudut pandang sosiologis maupun filosofis hukumnya yaitu mendasarkan pada rasa keadilan dan kemanfaatan untuk kepentingan Anak korban dan keluarganya maka tuntutan Jaksa dimaksud yang di dalamnya terkandung aspek perampasan kemerdekaan terhadap Anak pelaku kejahatan sudah dirasakan sebanding dengan trauma dan penderitaan seumur hidup yang dialami oleh Anak korban dalam menghadapi masa depannya.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Bambang Purnomo, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia;
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti;
H.R. Abdussalam dan Adri Deasasfuryanto, 2014, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, PTIK;
Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik penulisan artikel), Yogyakarta, Mirra Buana Media;
Maidun Gultom, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung;
Nandang Sambas, 2013, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen International Perlindungan Anak serta Penerapannya, Yogyakarta, Graha Ilmu;
Sri Sumarwani, 2012, Pidana dan Hak-Hak Manusia, Cet. I, Semarang, UNDIP Pres;
Analiansyah dan Syarifah Rahmatillah, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Terhadap Undang-undang Peradilan Anak Indonesia dan Peradilan Adat Aceh), Gender Equality:
Internasional Journal of Child and Gender Studies, Vol. 1, No. 1, Maret 2015;
Ari Yudistira and Widayati, The Investigation Process of Prospective Children in Criminal Action, Jurnal Daulat Hukum, Volume 4 Issue 1, March 2021;
Bagus Gede Brahma Putra, Gde Made Swardhana, Sagung Putri M.E. Purwani, Anak Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Aspek Kriminologi (Study Kasus Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Ii Karangasem), Kertha Wicara, Vol. 07, No. 01, Januari 2018;
Depri Liber Sonata, Metode penelitian hukum normative dan Empiris:
Karakteristik khas dari Metode meneliti hukum, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol.8 No.1 Januari-Maret 2014
I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Formulasi Model Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia, Jurnal Daulat Hukum, Volume 1 Issue 1, Maret 2018;
Mahendra Ridwanul Ghoni, P.Pujiyono, Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 2, Nomor 3, Tahun 2020;
Putu Yudha Cahyasena, I Ketut Rai Setiabudhi, I Made Tjatrayasa, Tinjauan Kriminologis Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Study Kasus Di Bapas Kelas Ii Mataram), Kertha Wicara, Vol. 05, No. 03, April 2016;
Rachmadhani Mahrufah Riesa Putri, Subekti, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pada Anak Dalam Hukum Positif Di Indonesia, Recidive, Volume 8 No. 3, Sept.-Des 2019;
Rendy Surya Aditama, Umar Ma’ruf, Munsharif Abdul Chalim, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Psikotropika Di Kepolisian Resor Magelang, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1. No. 1 Maret 2018;
Rini Fitriani, Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol 11, No 2, Juli-Desember 2016;
Slamet Riyadi, Pemidanaan Dan Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukumtindak Pidana Kesusilaan: Studi Kasus Putusan Nomor 30/PID.SUSANAK/2016/PN JKT. SEL, Jurnal IlmiahWIDYAYustisia, Volume 1 Nomor 2 Mei 2019;
Unbanunaek Mimi, Jimmy Pello, Karolus Kopong Medan, Diversi Dalam Perlindungan Hukum Anak Yang Bermasalah Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 43 No. 2, April 2014;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI;
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/malrev.v4i01.3579
Article Metrics
Abstract view : 1357 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publishing Office :
Indexed in :