LEGAL STANDING PENYANDANG DISABILITAS DALAM UU NO.8 TAHUN 2016 TENTANG DISABILITAS
Abstract
Legal standing para penyandang disabilitas terabaikan keberadaannya dalam perundangan-undangan di Indonesia sejak beberapa dekade pasca kemerdekaan. Baru pada tahun 1997 dalam UU No.4 Tahun 1997 keberadaan para penyandang disabilitas mulai secara legal mendapatkan pengakuan eksplsit di dalam Undang-undang dengan istilah “Penyandang cacat”. Dalam UU No. 8 Tahun 2016, penggunaan istilah ”Penyandang cacat” diganti dengan istilah “Penyandang disabilitas”. Perubahan istilah dan penempatannya dalam UU mengandung permasalahan pergeseran legal standing para penyandang disabilitas di dalam perundangan. Oleh karena itu, penelitian ini bermaksud untuk membahas legal standing penyandang disabilitas dalam UU No.8 tahun 2016. Pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif yakni naskah UU dikaji dengan hermeneutik filosofis sebagai alat penafsiran dengan membandingkan Undang-undang lainnya dan sumber-sumber sekunder melalui refleksi kritis untuk memperoleh pemahaman legal standing penyandang disabilitas dalam UU No.8 Tahun2016. Sebagai kesimpulan, disampaikan pemahaman komprehensif tentang legal standing penyandang disabilitas dalam UU No.8 tahun 2016 dan rekomendasi bagi pembuat undang-undang dan kebijakan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ali Sodiqin,( 2021). Ambigiusitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas dalam Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, 18 (1),31-44.
Dini Widinarsih, (2019). Penyandang Disabilitas Di Indonesia: Perkembangan Istilah dan Definisi, Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20 (2),127-142.
Hilmi Ardani Nasution; Marwandianto,2019, Memilih Dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal HAM 10 (2), 161-178.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/disabilitas, [diakses 28 Desember 2022].
Masrudi Muchtar, Utomo, Latifa Suhada Nisa, Dewi Siska, Maliani, (2020). Evaluasi Penerimaan Cpns Bagi Penyandang Disabilitas di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Jurnal Kebijakan Pembangunan, 15 (2), 203-217.
Pamungkas Satya Putra, (2019). Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang, Mimbar Hukum, 31 (2), 205-221.
Sri Lestari, (2021). Kajian UU Cipta KerjaTerhadap UU Kesehatan Dan UU Tenaga Kesehatan, Magistra Law Review, 15 (1), 21-39. http://jurnal.untagsmg.ac.id/ index.php/malrev/article/view/1998.
Sunit Agus Tri Cahyono dan Pantyo Nugroho Probokusumo, 2016, Hak-Hak Disabel Yang Terabaikan.Kajian Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Keluarga Miskin, Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 40 (20), 93-108.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, https://www.mkri.id/public/
content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf [diakses 27 Desember 2022].
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2011_19.pdf [diakses 29 Desember 2022].
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/uu-nomor-8-tahun-2016/detail [diakses 28 Desember 2022].
Wahyu Kartiko Utami,2019, Studi Perbandingan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Di Indonesia dan Wilayah Asia Tenggara, Jurnal Polinter Prodi Ilmu Politik FISIP UTA’45 Jakarta, 4 (2), 1-13.
Wiwik Afifah, Syofyan Hadi, (2019). Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas Di Jawa Timur, DiH Jurnal Ilmu Hukum, 14(28), 85-101.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/malrev.v4i01.3588
Article Metrics
Abstract view : 1194 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publishing Office :
Indexed in :