OPTIMALISASI PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN TERHADAP PENGAWASAN KLIEN PEMASYARAKATAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SEMARANG
Abstract
Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah melaksanakan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, namun pengawasan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dinilai belum optimal karena berbagai kendala yang akan diteliti dalam penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Pengawasan Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, dan Untuk mengetahui dan mengkaji kendala-kendala yang dihadapi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Pengawasan Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang dan upaya untuk mengatasinya. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Empiris. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah analisis deskrptif analitis. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi dokumen. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut : (1) Pengawasan klien pemasyarakatan pada saat asimilasi selama covid-19 di Bapas Kelas I Semarang yakni dilaksanakan secara virtual ataupun daring melalui telepon, video call, sms ataupun whatsapp. Bapas Semarang memiliki aplikasi Siwasklija atau Sistem Pengawasan Klien Jarak Jauh Selain dengan metode daring PK melakukan kunjungan ke rumah klien pemasyarakatan setiap 1 (satu) bulan sekali (2) Kendala-kendala dalam Pengawasan Klien Pemasyarakatan adalah Tinggi rendahnya jumlah klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Semarang yang mendapat kebijakan asimilasi dan integrasi sangat berpengaruh terhadap pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh PK, kondisi SDM dalam hal pengawasan kepada klien sangat terbatas ditambah dengan terus menambahnya jumlah klien yang mendapatkan kebijakan asimilasi dan integrasi ditengah masa pandemi Covid-19.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
David J. Cooke, Pamela J. Baldwin, Jaqueline Howison, 2008, Menyingkap Dunia Gelap Penjara, Jakarta: Gramedia.
Safaruddin Harefa, 2018, Kebijakan Kriminal Dalam Menanggulangi Kelebihan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Yuridis, Jogjakarta : UPN Veteran Volume 5 No. 2.
United Nations,2012,Introductory Handbook on the Prevention of Recidivism and The Social Reintegration of Offenders, New York: United Nation Office on Drugs and Crime.
Santi Kusumaningrum, Mamik Sri Supatmi, 2012, Mekanisme Pembinaan, Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial bagi Anak di Indonesia, Pusat Kajian Perlindungan Anak FISIP Universitas Indonesia.
Soerjono Soekanto,1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,. Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta : Pustaka Pelajar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 832)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.32 Tahun 2020 tentang Syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.43 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 832)
https://bapassemarang.kemenkumham.go.id/profil/sejarah-satuan-kerja, diakses pada tanggal 20 Desember 2022 jam 16.00 WIB
https://www.thejakartapost.com/news/2020/05/26/police-135-early-released- prisoners-have-reoffended- during- pandemik-in-indonesia.html%0D, diakses pada tanggal 17 Desember 2022 sekitar jam 23.00 WIB.
Wawancara dengan Ibu Mardiati Ningsih selaku Plt. Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa pada tanggal 20 Desember 2022
Wawancara dengan Bapak Irwan Djuarsa selaku Kepala Sub Seksi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa pada tanggal 20 Desember 2022
Wawancara dengan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Arif Agung Prasetya pada tanggal 20 Desember 2022
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/malrev.v4i01.3633
Article Metrics
Abstract view : 1446 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Publishing Office :
Indexed in :