PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA DILIHAT DARI ASPEK HUKUM (Studi Kasus Museum Jawa Tengah Ranggawarsita)

Mohammad Solekhan

Abstract


Museum sebagai sarana untuk melestarikan benda-benda cagar budaya perlu diperkenalkan kepada masyarakat dan museum juga sebagai sarana untuk mengenalkan peristiwa peradaban budaya suatu bangsa kepada masyarakat. Tujuan pendirian museum menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Museum, adalah: mempunyai tugas pengkajian, pendidikan, dan kesenangan.Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan lokasi penelitian ada di Museum Jawa Tengah Ranggawarsita Kota Semarang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang benda-benda cagar budaya sebagai koleksi yang ditinggalkan oleh orang-orang dulu serta untuk bahan edukasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan peninggalan kebudayaan zaman dulu. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Museum Jawa Tengah Ranggawarsita sebagai salah satu museum yang dimiliki oleh negara, menyajikan berbagai macam koleksi benda-benda cagar budaya yang ada di Jawa Tengah. dengan jumlah koleksi sebanyak 59.802 buah, yang di bagi menjadi 10 katagori, yaitu: numismatika/heraldika sebanyak 44.966 benda, ethnografika sebanyak 6.810 benda, keramologika sebanyak 1.200 benda, arkelologika sebanyak 5.211 benda, biologika sebanyak 620 benda, seni rupa sebanyak 397 benda, historika sebanyak 318 benda, geologika sebanyak 201, filologika sebanyak 37 benda, dan teknologika sebanyak 42 benda.


Keywords


Cagar Budaya; Museum; Pelestarian

References


Direktorat Museum. Pengelolaan Koleksi Museum, Jakarta: Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala. 2007.

Ensikopedi nasional. Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka, 1990.

I Gusti Bagus Arthanegara, Pendayagunaan Koleksi Museum Bali dalam Pengajaran Sejarah di SMA Denpasar di Dalam Menyongsong 50 Tahun Museum Bali. Denpasar: Proyek Pembangunan Permuseuman. 1983.

Gazalba Sidi, Pengantar Ilmu Sejarah. Jakarta: Bharata. 1981.

Moh. Amir Sutaarga. Studi Museologia, Jakarta: Proyek Pembinaan Permuseuman Jakarta, 1991.

---------------. Capita Selekta Museugrafia dan museologi. Jakarta: Depdikbud. 1981.

Museum Jawa Tengah Ranggawarsita Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Buku Panduan Museum Jawa Tengah Ranggawarsita, Semarang, Museum Jawa Tengah Ranggawarsita, 2020.

Supratikno Rahardjo. Pengelolaan Warisan Budaya di Indonesia. Bandung: Lubuk Asung, 2011.

Uka Tjandrasasmita, Sistematika Penyajian Koleksi Arkeologi Di Pusat Untuk Menunjang Pendidikan Nasional Oleh Museum artikel di dalam Menyongsong 50 tahun Museum Bali. (Denpasar: Proyek Pengembangan Permuseuman Bali. 1983.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Museum.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/malrev.v4i01.3661

Article Metrics

Abstract view : 363 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License

view MaLRev stats