PEMBARUAN UU PRAKTIK KEDOKTERAN KAITANNYA DENGAN KRIMINALISASI DOKTER PADA KASUS MALPRAKTIK DI INDONESIA

Fikri Maulana Dewa Putra

Abstract


UU Praktik Kedokteran yang pada intinya bertujuan untuk melindungi dokter sebagai tenaga kesehatan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai penerima praktik pelayanan kesehatan. Untuk menangani kasus malpraktik ini, kemudian UU Praktik Kedokteran mengatur bagaimana masyarakat dapat menuntut kerugian terhadap praktik pelayanan dokter yang dianggap merugikan. Sayangnya, meskipun tindakan malpraktik dapat diancam dengan pidana, hingga saat ini tidak terdapat batasan dan definisi yang jelas dalam UU Praktik Kedokteran maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai malpraktik sehingga menyebabkan mudahnya dokter dituntut secara pidana. Pada penelitian kali ini, metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan penting diadakan pembaruan hukum melalui pengaturan standar pelayanan kedokteran baik dalam UU Praktik Kedokteran, kemudian diimplementasikan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan, serta adanya standar prosedur operasional yang diatur oleh internal organisasi profesi serta penting rasanya melakukan pembaruan melalui peningkatan peran organisasi profesi dalam menindak dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter.


Keywords


Malpraktik; Praktik Kedokteran; Pembaruan; Kriminalisasi

References


Adhi. (2022). Diduga Lakukan Malpraktik, Dokter Ortopedi di Kutim Dilaporkan ke Polisi. Pusaran Media. https://pusaranmedia.com/read/7487/diduga-lakukan-malpraktik-dokter-ortopedi-di-kutim-dilaporkan-ke-polisi

Adikarya, B. T. (2015). Perlindungan Hukum bagi Dokter melalui Reformasi Standar Pelayanan Kedokteran berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum.

Asshiddiqie, J. (2008). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. In Makalah pada Lecture Peringatan 10 Tahun KontraS.

Dewi, E. S. & E. K. (2016). Dampak Putusan Mahkamah Agung Nomor 365 K/PID 2012 Terhadap Kinerja Dokter di Wilayah III Cirebon. Jurnal Media Hukum, Vol. 23 No.

Eriska Kurniati Sitio, E. al. (2017). Hukum Pidana dan Undang-Undang Praktek Kedokteran dalam Penanganan Malpraktek. Jurnal Kertha Wichara, Vol. 06, N.

Halim, E. al. (2020). Criminal Liability Medical Negligence And Medical Malpractice. The 2th Proceeding International Conference And Call Paper Sultan Agung Islamic University.

Heryanto, B. (2010). Malpraktik Dokter dalam Perspektif Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No.

Kaelan. (2004). Pendidikan Pancasila, Proses Reformasi, UUD Negara Amandemen 2002, Pancasila Sebagai Sistem Filsafat, Pancasila Sebagai Etika Politik, Paradigma Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara. Paradigma.

Ketua MKDKI: Kami Tak Mengenal Istilah Malpraktek. (2013). Tempo. https://ombudsman.jogjaprov.go.id/kami-tak-mengenal-istilah-malpraktek/

Kiki. (2021). Pasien Meninggal Akibat Malpraktik, Seorang Dokter Asal Jakarta Ditangkap Polres Cianjur. Radar Cianjur. https://cianjur.pojoksatu.id/baca/pasien-meninggal-akibat-malpraktik-seorang-dokter-asal-jakarta-ditangkap-polres-cianjur

Kumar, L. (2011). Medical negligence- Meaning and Scope in India. Journal of the Nepal Medical Association, Vol.51 No.

Malaviya, P. (2016). Indian Law Perspectives On Medical Negligence. Journal On Contemporary Issues of Law (JCIL), Vol. 2 Iss.

Mariyanti, N. (1988). Malapraktek Kedokteran. PT.Bina Aksara.

Maryati, S. &. (2021). Information of Medical Malpractice and Risks in The Informed Consent Process Before Surgery in Indonesia. Jurnal Yustisia, Vol. 10 No.

McCoubrey, H. N. D. W. (1999). Textbook and Jurisprudence. Blackstone Press Limited.

Oguno, P. and Anigbogu, I. E. (2020). Negligence And Malpractice: The Siamese Harbingers Of Grief In Contemporary Nigerian Medical Practice. African Journal of Law And Human Rights, Vol.4 No.

Perwira, I. (2001). Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia. https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/12/Kesehatan_Sebagai_Hak_Asasi_Manusia.pdf.

Purwanti, F. N. K. & N. P. (2015). Kriminalisasi Profesi Dokter. Kertha Wicara, Vol. 04, N.

Rahardjo, S. (1972). Hukum dalam Kerangka Ilmu-ilmu Sosial Budaya. Majalah Ilmiah Masalah-Masalah Hukum, nomor 1 ta.

Rahardjo, S. (2005). HUKUM PROGRESIF : HUKUM YANG MEMBEBASKAN. Hukum Progresif.

Shidarta, S. I. &. (2013). Metode Penelitian Hukum Konstleasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sinamo, N. (2019). Medical Malpractice in the Legal View. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, Vol. 439.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana 1. Yayasan Soedarto d/a Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Suteki. (2015). Masa Depan Hukum Progresif. Thafa Media.

Virdhani, R. (2018). Hari Kesadaran Hukum Kedokteran, Ada 3 Catatan Kriminalisasi Dokter. Jawapos.Com. jawapos.com/kesehatan/30/06/2018/hari-kesadaran-hukum-kedokteran-ada-3-catatan-kriminalisasi-dokter/

Waris, R. R. M. (2020). Legalitas Praktik Dokter Daring Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Kesehatan dan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Education and Development, Vol.8 No.1.

Wiriadinata, W. (2014). Dokter, Pasien dan Malpraktik. Jurnal Mimbar Hukum, Vol 26, No. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jmh.16053




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/malrev.v4i01.3677

Article Metrics

Abstract view : 493 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License

view MaLRev stats