Kebijakan Formulasi Sistem Ancaman Pidana Minimum Khusus Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Wisnu Adi Purwoko

Abstract


Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat ketentuan pidana minimum khusus di dalam rumusan deliknya terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berbeda dengan ketentuan pidana pada umumnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lebih mengenal ketentuan pidana maksimum. Penelitian ini berjudul Kebijakan Formulasi Sistem Ancaman Pidana Minimum Khusus Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini, apa kelemahan kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini dan bagaimanakah kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi dimasa yang akan datang. Teori Hukum yang disajikan dalam penelitian ini yaitu teori pemidanaan, teori pemidanaan dalam perspektif hukum Islam dan teori hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini dipandang memiliki kelemahan, diantaranya, rumusan ancaman pidana minimum khusus yang terlampau ringan dipandang telah melukai rasa keadilan dalam masyarakat dan tidak adanya pedoman pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini. Untuk menanggulangi kelemahan kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dimasa yang akan datang maka dapat dilakukan dengan upaya merevisi kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dengan cara memperberat ancaman pidana minimum dan mencantumkan pedoman pemidanaan pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Kata Kunci : Kebijakan Formulasi, Pidana Minimum Khusus, Korupsi


Keywords


Kebijakan Formulasi; Pidana Minimum Khusus; Korupsi

References


Adami Chazawi, 2010, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan. Batas Berlakunya Hukum Pidana, Cetakan V, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Adib Bahari dan Khotibul Umam, 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi dari A sampai Z, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Andi Irawan Haqiqi, Jawade Hafidz, Kebijakan formulasi Sistem Pemidanaan Tindak Pidana Penjara Minimum Khusus Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12 No. 2 Juni 2017.

Antonius Sudirman, 2020,Eksistensi Pidana Minimum Khusus Sebagai Sarana Penaggulangan Tindak Pidana Korupsi, Universitas Diponegoro.

Barda Nawawi Arief, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Jawade Hafidz Arsyad, 2013, Korupsi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto,1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,. Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta

Sri Endah Wahyuningsih, 2018, Model Pengembangan Asas Hukum Pidana Dalam KUHP Berbasis Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Fastindo, Semarang

Ismail Rumadan, Penafsiran Hakim Terhadap Ketentuan Pidana Minimum Khusus Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 2 No. 3, November 2013.

Ietje Fatimah, 2007, Fenomena Korupsi di Indonesia, Wawasan Tridharma No. 9 Tahun XIX.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Peraturan Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD

Wahyu Beny Mukti Setiawan, Peran Hakim Dalam Penerapan Pasal 2 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi Pada Dakwaan Subsidaritas Atau Alternatif, (http://media.neliti.com) diakses tanggal 7 Mei 2023




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/malrev.v4i02.3970

Article Metrics

Abstract view : 210 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License

view MaLRev stats