PARTAI POLITIK, DEMOKRASI, PEMILIHAN UMUM, MENCARI SOSOK PEMIMPIN NEGARAWAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Hadi Karyono

Abstract


Partai politik adalah suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui pemilihan umum itu mampu menempatkan calonnya untuk menduduki jabatan - jabatan politik. Untuk menempatkan jabatan-jabatan strategis tersebut maka pemilihan umum menjadi kunci sarana demokrasi, yang esensinya adalah pemilihan pemimpin dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Pemilihan umum adalah perwujudan kedaulatan ditangan rakyat hal ini dituangkann dalam pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” Pemilihan umum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (pasal 22E ayat (2). Pelaksanaan pemilihan umum tidak lepas dari keberadaan partai politik, karena partai politik adalah peserta pemilu sekalipun tidak semua parpol pasti peserta pemilu. Namun bagaimanakah mencari sosok pemimpin negarawan. Metode penulisan ini menggunakan tipe penelitia normatif dengan sumber data sekender. Subjek yang diteliti adalah fenomena tentang mencari sosok pemimpin negarawan korelasinya dengan Partai Politik, demokrasi, pemilihan umum dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara normatif tidak ada ketentuan secara explisied bunyi persyaratan dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD maupun Presiden dan Wakil Presiden, yang secara tegas mensyaratkan seorang pemimpin yang dipilih dalam pemilihan umum adalah negarawan. Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 satu-satunya syarat yang secara tegas dengan ketentuang sorang negarawan hanya syarat untuk diangkat menjadi Hakim Konstitusi, itupun tidak dipilih secara langsung melalui pemilihan umum.


Keywords


Pemilu; Negarawan; Ketatanegaraan Indonesia

Full Text:

PDF

References


- Amirsyah Tambunan, 2022, Mencari Sosok Pemimpin Negarawan, https://banten.antaranews.com/berita/234742/mencari-sosok-pemimpin-negarawan. (2/11/23)

- Andrew Reynolds, "Merancang Sistem Pemilihan Umum" dalam Juan J. Linz, dkk., Menjauhi Kaum Penjahat: Belajar dari Kekeliruan Negara-negara Lain, (Bandung: Mizan,2001).

- AB Ghoffar, “Menyederhanakan Negarawan” (Majalah Konstitusi Nomor 121, Maret 2017).

- Chusnul Mari’yah, Islam, Muslim, Demokrasi,dalam Politics of Diference, cmariyah@indosat, net.id.2005.

- lbnu Tiicahyono, Reformasi Pemilu Menuju Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, (Malang: ln Trans Publishing, 2009).

- Inu Kencana Syafiie, Pengantar lmu Pemerintahan, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2005).

- Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).

- Karyono,hadi 2023, Mencari Pemimpin Negarawan Membagun Demokrasi Berkeadaban Dan Dinamika Pemilihan Umum Presiden 2024 Menuju Indonesia Emas, KERTHA WICAKSANA Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa Volume 17, No.1

- Larry Diamond, Developing Democracy Toward Consolidation, Edisi Terjemahan, Yogyakarta, ERE Press, 2003.

- Maurice Duverger, 1984, Partai Politik dan Kelompok-Kelompoh Penekan, Judul Asli: Party Politics and Pressure Groups A Cornparatfue Introduction, Penerjemah: Laila Hasyim, (Yogyakarta: Bina Aksara).

- Muchamad Ali Safa't,2011, Pembubaran Partai politih:Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik, (Jakarta:RajaGrafindo Persada).

- Miriam Budiardjo,Dasar-Dasar Ilmu Politik,2008,Jakarta: Gramedia.

- Mudiyati Rahmatunnisa, 2017, Mengapa Integritas Pemilu Penting, Jurnal Bawaslu Vol 3 No. 1.

- R. Kranenburg, dan Tk. B. Sabaroedin, Ilmu Negara Umum, Cetakan Kesebelas, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1989).

- Samuel P. Huntington, Gelombang Demokrasi Ketiga, Jakarta, Grafiti Press, 1995.

- Samuel P. Huntington, The Third Wave Democratization in the Late Twentieth Century, University of Oklahoma Press, 1991.

- Umaruddin Masdar, dkk., Mengasah Naluri Publik Memahami Nalar -Politik,(Yogyakarta: LKIS dan The Asia Foundation, 1999).

- Yves Meny and Andrew Knapp dikatakan “A democratic system without political parties or with a single party is impossible or at any rate hard to imagine”. Yves Meny and Andrew Knapp, Government and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy, Germany, Third Edition (Oxford University Press, 1968).

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UndangUndang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588).




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/malrev.v5i01.4740

Article Metrics

Abstract view : 130 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License

view MaLRev stats