Problematika Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria Tentang Lahan Sawah Yang Dilindungi

Muhammad Nawir, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri Agraria Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Persawahan Lindung di Kabupaten Tegal dan dampak dari penerapan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1589/SK-HK .02.01/XII/2021 tentang Lahan Lindung di Kabupaten Tegal. Urgensi penelitian ini adalah agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum mengenai status tanah yang dimilikinya pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Agraria Nomor 1589, sehingga para pelaku usaha dapat melanjutkan usahanya kembali. Jenis penelitian ini bersifat sosiologis. Ilmu hukum sosiologi adalah penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan cara terjun langsung ke objeknya atau melakukan percobaan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Persawahan di Lindugi Kabupaten Tegal telah memenuhi peraturan yang berlaku dari pemerintah pusat, namun dalam pelaksanaannya kendala yang ditemui yaitu perbedaan peta zona pertanahan antara pemerintah pusat dan daerah. Peraturan Menteri Agraria Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Persawahan di Lindugi menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Tegal.

References


Ayun, Qurotu, Shidiq Kurniawan, and Wahyu Adhi Saputro, ‘Perkembangan Konversi Lahan Pertanian Di Bagian Negara Agraris’, Vigor: Jurnal Ilmu Pertanian Tropika Dan Subtropika, 5.2 (2020), 38–44

Cahyaningrum, Dian, ‘Pelindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Dari Pengalihan Fungsi Untuk Non Pertanian Pangan (Legal Protection of Food Agricultural Land from Conversion to Non-Food Agricultural Land)’, Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 10.1 (2019), 27–48

Dadi, Mat, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Amri Panahatan Sihotang, ‘Pelaksanaan Pengadaan Tanah Terhadap Kepentingan Umum Dalam Perlindungan Lahan Pertanian’, Journal Juridisch, 1.1 (2023), 33–45

Erwahyuningrum, Rizki, Heru Kuswanto, Habib Adjie, Prodi Kenotariatan, and Fakultas Hukum, ‘Problematika Hukum Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Terhadap Pelaku Bisnis Di Indonesia’, Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 3.2 (2023), 2477–1783

Fuady, Munir, Perbandingan Ilmu Hukum (Bandung: Refika Aditama, 2007)

H.K, Ajeng Pramesthy, I Wayan Yasa, and Fendi Setyawan, ‘Dampak Alih Fungsi LSD Terhadap Ketahanan Pangan Pedesaan Di Kabupaten Jember’, Journal Inicio Legis, 4.November (2023), 167–81

Hermansyah, Alvin Dwi, and Sari Virgawati, ‘Status Kesuburan Tanah Pada Lahan Sawah Dilindungi Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta’, Jurnal Tanah Dan Sumberdaya Lahan, 11.1 (2024), 205–14

I Made Satya Graha, Putu Indah Dianti Putri, I Gusti Ngurah Putu Dharmayasa, ‘Kesesuaian Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar’, Geo Image, 11.2 (2022), 89–98

Lailatusysyukriah, ‘Indonesia Dan Konsepsi Negara Agraris’, Jurnal Seuneubok Lada, 2.1 (2015), 1–8

Leuwisari, Kecamatan, Kabupaten Tasikmalaya, Heri Mulyadi, Dini Rochdiani, and Dani Lukman Hakim, ‘Pendahuluan Indonesia Merupakan Negara Agraris Dimana Sektor Pertanian Dan Tatanan Pembangunan Nasional Memegang Peran Penting Dalam Menyediakan Pangan Bagi Seluruh Pertanian Penduduk , Merupakan Selain Itu Sektor Sebagai Andalan Penyumbang Devisa Negara ’

Muhammad Zulfikar, Baba Barus, dan Atang Sutandi, ‘Pemetaan Lahan Sawah Dan Potensinya Untuk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat’, 15.1 (2013), 20–28

Munawir, Nuryahya Abdullah, Ahmad Firman Ashari, ‘Arahan Dan Strategi Perlindungan Lahan Sawah Untuk Mendukung Ketahanan Pangan Di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan’, Jurnal Ecosolum, 12.1 (2023), 114–27

Nafi, Ahmad Yazidun, and Yudi Basuki, ‘Penentuan Kawasan Sawah Berkelanjutan’, Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota, 15.3 (2019), 214–26

NikenSari, Diah, and Meta Indah Budhianti, ‘Lahan Sawah Dilindungi Dikaitkan Dengan Rencana Tata Ruang Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019’, Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, 5.4 (2023), 840–51

Perubahan, Katalisator, Sawah Dilindungi, and Lombok Barat, ‘Analisis Kesesuaian Lahan Pertanian Dengan Program Lahan’, Jurnal Humanitas, 10.1 (2023), 118–28

Prihandini, Nadia Aurynnisa, Supriyadi Supriyadi, and Zaenal Arifin, ‘Analisis Yuridis Pemecahan Tanah Pertanian Kurang Dari Batas Minimum Kepemilikan Tanah Pertanian Karena Pewarisan Di Kabupaten Pati’, Semarang Law Review, 2.2 (2021), 190–202

Setyawati, Erni, Widyastuti Nurjayanti, Dwi Glikoriandi, Pt Gama Multi, and Usaha Mandiri, ‘Strategi Perancangan Sebagai Bentuk Respon Pengembangan Agrowisata Di Lahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) Desa Pakembinangun’, SIAR-V, III (2022), 852–58

Sunanto, ‘Kajian Akademis Penetapan Data Dan Informasi Lahan Pertania Pangan Berkelanjutan’, Journal of Rural and Development, III.1 (2012), 43–55

Wibawa, Raden Ari Setya, ‘Kajian Yuridis Atas Proses Sertifikat Hak Atas Tanah Wakaf Yang Berstatus Letter C Di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang’, Jurnal USM Law Review, 2.2 (2019), 274




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/malrev.v5i2.5172

Article Metrics

Abstract view : 54 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License

view MaLRev stats