IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN USIA DINI (PAUD) DI KOTA SEMARANG

Indra Kertati

Sari


Abstract
The policy for implementing early childhood education (PAUD) apart from being stated in law number
20 of 2003 concerning the National Education System, is specifically regulated in the Regulation of
the Minister of Education and Culture of the Republic of Indonesia Number 18 of 2018 concerning the
Provision of Early Childhood Education Services. The problem with early childhood is that not all
children aged 3-6 years have the opportunity to enjoy learning in PAUD classes. This is evident in the
National PAUD APK reached 34.29 percent, meaning that there are 59.82 percent of children aged 36
years
who

have not enjoyed PAUD education. The same condition also occurred in Central Java
and Semarang City. The achievement of the early early childhood education enrollment rate in
Semarang City ranks second after Rembang district. There is still a large amount of homework in the
city of Semarang, as many as 30.32 percent have not yet attended PAUD. The aim of this study is to
describe and analyze the ability of PAUD institutions in implementing early childhood education
service policies. The results of the study stated that the implementation of the PAUD implementation
policy had been achieved. There is only one side of the content and context that has not been
optimally fulfilled.
Keywords: children, school, early childhood education, parents, Semarang, manager

Abstrak
Kebijakan penyelenggaraan Pendidikan usia dini (PAUD) selain tertuang dalam undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, secara khusus diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang
Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini. Persoalan anak usia dini adalah belum semua
anak-anak usia 3-6 tahun mendapatkan kesempatan menikmati belajar di kelas PAUD. Ini terbukti
APK PAUD secara Nasional baru mencapai 34,29 persen, berarti terdapat 59,82 persen anak-anak
usia 3-6 tahun yang belum menikmati Pendidikan PAUD. Kondisi yang sama juga terjadi di Jawa
Tengah dan Kota Semarang. Capaian APK PAUD Kota Semarang menempati urutan kedua setelah
kabupaten Rembang. Pekerjaan rumah yang masih cukup besar di Kota Semarang adalah sebanyak
30,32 persen yang belum sekolah PAUD. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan
menganalisis kemampuan lembaga PAUD dalam mengimplementasikan kebijakan layanan
pendidikan usia dini. Hasil penelitian menunjukan implementasi kebijakan penyelenggaraan PAUD
sudah tercapai. Hanya ada satu pada sisi konten dan konteks yang belum optimal dipenuhi.
Kata Kunci : anak, sekolah, PAUD, orang tua, Semarang, pengelola

 

Kata Kunci


anak, sekolah, PAUD, orang tua, Semarang, pengelola

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.56444/mia.v18i1.2163

Article Metrics

Sari view : 343 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




P-ISSN BARCODE