PARTISIPASI POLITIK DAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DI PARLEMEN

Karmanis Karmanis

Sari


Abstrak

Demokrasi mengamanatkan adanya persamaan akses dan peranserta penuh bagi laki-laki maupun perempuan, atas dasar prinsip persamaan derajat, dalam semua wilayah dan tataran kehidupan publik, terutama dalam posisi-posisi pengambilan keputusan. Platform Aksi Beijing dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau CEDAW) merekomendasikan agar semua pemerintah di dunia agar memberlakukan kuota sebagai langkah khusus yang bersifat sementara untuk meningkatkan jumlah perempuan di dalam jabatan-jabatan appointif (berdasarkan penunjukan/pengangkatan) maupun elektif (berdasarkan hasil pemilihan) pada tingkat pemerintahan lokal dan nasional. Kajian ini mengunakan pendekatan kualitatif,  Analisis data yakni: reduksi data, penyajian data, dan penerikan kesimpulan. Keabsahan data: derajat kepercayaan, keteralihan, ketergantungan, kepastian. Hasil kajian, Organisasi-organisasi intrernasional yang berkecimpung dalam urusan perempuan di dunia politik. Salah satu organisasi adalah Inter-Parliamentary Union (IPU) yang telah menjadi perintis upaya menggali informasi komparatif tentang perempuan yang terjun di dunia politik. Meskipun banyak tempat jumlah mereka sangat kecil, sesungguhnya para anggota parlemen perempuan dapat bekerja secara efektif dan menghasilkan dampak yang nyata. Perlu ada upaya meningkatkan jumlah perempuan di parlemen menuju strategi-strategi untuk memperkuat kemampuan mereka dalam membuat keputusan di parlemen. Kuota merupakan salah satu mekanisme yang paling efektif untuk menjamin akses perempuan menuju kekuasaan politik. Negara-negara yang memiliki massa kritis kaum perempuan (30 persen) di parlemen, dewan-dewan legislatif, membuktikan adanya pemberlakuan sistem kuota itu, baik yang diterapkan secara sukarela oleh partai-partai politik maupun yang digariskan oleh undang-undang.

 

Kata Kunci: Keterwakilan, Perempuan, Parlemen.

 

Abstract

Democracy mandates equal access and full participation for men and women, on the basis of the principle of equality, in all areas and levels of public life, especially in decision-making positions. The Beijing Platform for Action and the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) recommend that all governments around the world adopt quotas as a special temporary measure to increase the number of women in office. appointive (based on appointment/appointment) and elective (based on election results) at the local and national government levels. This study uses a qualitative approach, data analysis, namely: data reduction, data presentation, and drawing conclusions. Data validity: degree of trustworthiness, transferability, dependability, certainty. The results of the study, international organizations that are involved in women's affairs in the world of politics. One such organization is the Inter-Parliamentary Union (IPU), which has pioneered efforts to gather comparative information about women who are involved in politics. Even though in many places they are very small in number, women MPs can actually work effectively and make a real impact. There needs to be an effort to increase the number of women in parliament towards strategies to strengthen their ability to make decisions in parliament. Quotas are one of the most effective mechanisms to ensure women's access to political power. Countries that have a critical mass of women (30 percent) in parliament, legislative assemblies, prove the existence of the quota system, whether implemented voluntarily by political parties or as outlined by law.

 

Keywords: Representation, Women, Parliament.


Kata Kunci


Keterwakilan, Perempuan, Parlemen.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.56444/mia.v19i1.2967

Article Metrics

Sari view : 750 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




P-ISSN BARCODE