KAJIAN TENTANG PRAPERADILAN DALAM HUKUM PIDANA
Sari
Eksistensi dan kehadiran praperadilan bukan merupakan lembaga peradilan tersendiri melainkan hanya pemberian wewenang dan fungsi baru yang dilimpahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Pengadilan Negeri. Pasal 1 butir 10 KUHAP menegaskan pengadilan untuk memeriksa dan memutus tentang sah tidaknya penangkapan/penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan/penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi/rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri. Untuk kelancaran tugas dan tanggung jawab praperadilan, Ketua Pengadilan Negeri dapat memiliki alternatif dengan memperhatikan faktor beban kerja dan tenaga teknis demi tegaknya hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Tata cara proses pemeriksaan sidang praperadilan di atur dalam Bab X Bagian ke I Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Pemeriksaan praperadilan bisa gugur artinya dihentikan sebelum putusan dijatuhkan/dihentikan tanpa putusan yaitu dengan cara menggugurkan permintaan dan sekaligus semua hal yang berkenaan dengan perkara itu di tarik ke dalam kewenangan Pengadilan Negeri untuk menilai dan memutusnya.
Kata Kunci: Praperadilan, KUHAP, Hak Asasi Manusia, Pengadilan Negeri
Abstract
The existence and presence of pretrial not a separate judicial institution but only granting new powers and functions bestowed the Code of Criminal Procedure (Criminal Procedure Code) to the District Court. Article 1 point 10 of the Criminal Procedure Code asserts the court to examine and decide on the legitimacy of the arrest / detention, the lawfulness of the termination of the investigation / prosecution termination, demand compensation / rehabilitation by the suspect or his family or attorney that his case was not submitted to the District Court. To smooth the duties and responsibilities of pretrial, Chairman of the Court could have an alternative to take into account the workload and technical personnel for the sake of law and protection of Human Rights (HAM). The procedure for the inspection process at the pretrial hearing set in Chapter X Part I Article 79 through Article 83 of the Criminal Procedure Code. A preliminary hearing could fall means to be stopped before the verdict / terminated without a decision that is the way to abort the request and at the same time all things pertaining to the case in drag under the authority of the District Court to assess and decide.
Keywords: Pretrial, Criminal Code, the Human Rights Court
Kata Kunci
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sa.v4i3.160
Article Metrics
Sari view : 5822 timesPDF - 0 times PDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : 2302-2752 http://u.lipi.go.id/1346221190
Isi Naskah jurnal menjadi tanggung jawab penuh penulis yang bersangkutan
Dikelola oleh Penerbit Jurnal FEB UNTAG Semarang. Email: untag@untagsmg.ac.id atau jurnalsamac@gmail.com