Bank Garansi Sebagai Jaminan Bagi Pihak Ketiga
Sari
Bank adalah lembaga keuangan yang dalam usahanya memberikan pinjaman dan menerima simpanan disamping itu juga memberikan tanggungan jaminan kepada nasabah yang dikenal dengan Bank Garansi. Diberikannya Bank Garansi mempunyai tujuan untuk menjamin kelancaran usaha dari nasabah bank yang bersangkutan. Perjanjian Bank Garansi adalah merupakan perjanjian tambahan antara nasabah bank dengan bank yang bersangkutan, biasanya perjanjian bank garansi dilakukan untuk keperluan perjanjian pemborongan yang dilakukan oleh nasabah yang berkedudukan sebagai kontraktor untuk memberikan jaminan apabila nasabah yang berkedudukan sebagai kontraktor tersebut tidak dapat melanjutkan perjanjian yang ia perjanjikan dengan pihak ketiga karena pailit. Jika terjadi keadaan yang demikian Bank akan mengambil alih dengan menyediakan dana sebesar yang diperjanjikan, sehingga pihak ketiga tidak merugikan. Bank garansi hanya akan diberikan apabila nasabah memberikan jaminan kepada Bank yang disebut Kontrak Garansi.
Kata Kunci
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sa.v2i1.39
Article Metrics
Sari view : 2819 timesPDF (English) - 0 times PDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : 2302-2752 http://u.lipi.go.id/1346221190
Isi Naskah jurnal menjadi tanggung jawab penuh penulis yang bersangkutan
Dikelola oleh Penerbit Jurnal FEB UNTAG Semarang. Email: untag@untagsmg.ac.id atau jurnalsamac@gmail.com