Perspektif Undang-Undang Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur

Budi Prasetyo

Sari


Perkawinan di bawah umur sudah sejak lama dilakukan oleh masyarakat di Indonesia terutama pada masyarakat pedesaan yang dikategorikan belum maju tingkat pendidikannya, ekonominya ataupun karena tradisi keadaan masyarakat setempat. Dari perspektif Undang-Undang Perkawinan, hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang batas usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, dan  bertentangan dengan tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu pada bunyi kalimat terakhir yang mengatakan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 secara prinsip mengatur bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian.

 Kata Kunci : Undang-Undang Perkawinan, Perkawinan Di Bawah Umur.

Kata Kunci


Kata Kunci : Undang-Undang Perkawinan, Perkawinan Di Bawah Umur

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sa.v6i1.649

Article Metrics

Sari view : 1869 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : 2302-2752 http://u.lipi.go.id/1346221190

Isi Naskah jurnal menjadi tanggung jawab penuh penulis yang bersangkutan

Dikelola oleh Penerbit Jurnal FEB UNTAG Semarang. Email: untag@untagsmg.ac.id atau jurnalsamac@gmail.com