KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA PERKAWINAN SIRI

nur wahyu Illahi

Abstract


Manusia merupakan makhluk biologis yang membutuhkan pasangan untuk keberlangsungan hidupnya. Sehingga perkawinan yang sah akan mengikat keberadaan antar pasangan. Namun, perkawinan dikatakan sah manakala telah sesuai dengan hukum agama dan hukum negara. Di era ini hal yang lumrah terjadi adalah nikah siri atau perkawinan siri yang dianggap hal tersebut menghemat biaya perkawinan yang dilakukan secara terang – terangan. Dalam perkawinan tersebut lahirlah akta perkawinan siri yang dimana hal tersebut merupakan inti permasalahan dari topik ini. Karena mengingat kembali bahwasannya akta merupakan salah satu alat bukti yang dapat diajukan dalam proses pembuktian hukum acara perdata. Jenis penelitian yang ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan statute, konsep dan kasus. Beberapa peraturan dipergunakan dalam bahasan ini, sehingga hadirnya intrepretasi sistematik merupakan elemen penting dalam menganalisis. Selain daripada itu, dalam hal kesimpulan menggunakan metode deduktif untuk mempermudah hal yang umum menjadi hal yang khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta perkawinan siri merupakan jelmaan dari akta dibawah tangan. Manakala dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan hal tesebut tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, akta dalam perkawinan yang memiliki kekuatan hukum adalah akta nikah yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama kecamatan. Namun, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum akta siri ini dapat dijadikan alat bukti yang bersifat tambahan saja.


Keywords


Akta, Pernikahan Siri, Akta Siri

Full Text:

PDF

References


Andri, M. (2020). Implikasi Isbath Nikah Terhadap Status Istri, Anak Dan Harta Perkawianan Dalam Perkawinan Dibawah Tangan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 1(1), 60. https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/puslitbang-hukum-dan-peradilan/dok-

Dwi Cahyani, T. (2020). hukum perkawinan . Universitas Muhammadiyah Malang.

Fauzi, A. (2021). ISBAT NIKAH SOLUSI BAGI NIKAH SIRI. Jurnal Sosial Dan Sains, 1(9), 982.

Gaurifa, B. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAHDALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH. JURNAL PANAH HUKUM, 1(1), 13–15. https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPHUKUM

Hanafi, A., & Mauliana, S. (2021). Penerapan Saksi Bagi Pelaku Nikah Siri Dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2010 Tentang Nikah Siri . Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 1(1), 9.

Hasan, M. A. (2003). Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Prenada Media.

Lengkong, L. Y. (2020). KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA. Jurnal Hukum: Huku Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 6(3), 321.

Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Revisi). Cahaya Atma Pustaka.

Naharin, N., & Fadhilah, N. (2017). Perkawinan Di Bawah Tangan ( Nikah Siri ) Dalam Perspektif Feminis . Jurnal Hukum Islam, 5(2), 364.

Prasetyo, B. (2018). Analisis Akibat Hukum Dari Perkawinan Di bawah Tangan. Serat Acitya-Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, 7(1), 140.

Putu Riyani Kartika Sari, N., & Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, N. (2020). EKSISTENSI TEORI PEMBUKTIAN POSITIEF WETTELIJK BEWIJSTHEORIE DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA. Jurnal Akses, 12(2), 135–136.

Royana, L. (2023). Fenomena Nikah Siri sebagai Alternatif ketidakcocokan hitungan pernikahan. Jurnal Keislaman, 6(2), 468. https://doi.org/10.54298/jk.v6i2.3921

Sagita, F., & Hudaya, D. U. (2022). Nikah Dibawah Tangan Dalam Persepktif Hukum Islam. Ahkam Jurnal Hukum Islam, 3(1), 34.

Samosir, D. (2011). Hukum Acara Perdata, Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Nuansa Aulia.

Sari, D. P. (2020). Kekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 323–352. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.323-352

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif. PT Raja Grafindo Persada.

Susanto, H. (2007). Nikah Siri Apa Untungnya . Transmedia Pustaka.

Yani, I., Arianto, J., & Supentri. (2022). Analysis Of Causes Of Early Siri Marriage In Pujud District Rokan Hilir Regency. Jurnal Pendidikan Tambusai , 6(2), 11208–11211.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/ulrev.v8i2.5168

Article Metrics

Abstract view : 85 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


Creative Commons License
View