PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT YANG TERKENA PANDEMI COVID-19

widayanti widayanti, WIDIATI DWI WINARNI, SUMARTINI DEWI

Abstract


Penyelenggaraan Pembangunan Kesejahatan meliputi Upaya Kesehatan dan sumber dayanya, haruis dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan guna mencapai hasil yang optimal. Upaya Kesehatan yang semula menitik beratkan pada menyembuhan penderita yang secara berangsur-angsur berkembang kearah keterpaduan Upaya Kesehatan yang menyeluruh. Pemabgnunan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat Kesehatan Masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi Pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi 

Keywords


PEMBIAYAAN, JAMINAN KESEHATAN, PANDEMI COVID-19

Full Text:

PDF

References


Asyhadi Zaeni, Aspek-aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2017.

Analisa APBN, Pusat Kajian Anggaran, Badan Keahlian Dewan DPR RI, e-mail:marihot.nasution@gmail.com

Febri Endra Budi S, Sistem Pembiayaan Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Universitas Muhammadiyah Malang vol. 2 No. 4 Februrari 2018. Hlm 59

Siswati Sri, Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perpeketif Undang-undang Kesehatan, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2013.

WEBSITE

https://www.suarantb.com/biaya-penanganan-satu-pasien-covid-19-rp150-juta, diakses pada tanggal 9 Oktober 2024, Pukul 19.00 wib

Analisa APBN, Pusat Kajian Anggaran, Badan Keahlian Dewan DPR RI, e-mail:marihot.nasution@gmail.com




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/ulrev.v9i1.5512

Article Metrics

Abstract view : 10 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


Creative Commons License
View