Teori Penanaman Modal

Cahyo Adhi Nugroho, Sri Purwaningsih

Sari


Dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945, maka perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara tersebut. Namun untuk mencapai tujuan teisebut memerlukan kerja keras semua pihak. Sarana yang dipakai dalam mencapai tujuan tersebut yaitu melalui pranata pembangunan. Untuk melakukan pembangunan tersebut membutuhkan modal yang tidak sedikit. Jika hanya mengandalkan modal dari sumber dana pemerintah, agak sulit mencapai tujuan yang dicita-citakan para pendiri republik ini. Oleh karena itu dicari sumber dana lain. Salah satu sumber modal yang dapat dimanfaatkan adalah melalui penanaman modal secara modern

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achmad Ali, 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta Gunung Agung.

Ade Maman Suherman. 2002, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Adalf Huala. 2004. Perjanjian Penanaman Modal Dalam Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT Grapindo Persada.

A.F Elly Erawati dan J.S Badudu 1989. Kamus Hukum Ekonomi (Inggris Indonesia). Jakarta : Edisi Pendahuluan Elips.

Ancel, March, 1965, Social Devenel, A Modern Approach to Criminal Problem London: Routhlege & Kegan Paul.

Ahmad M Ramli. 1994. Status Perusahaan Dalam Hukum Perdata Internasional Teori dan Praktek. Bandung: Mundur Maju.

Aminudin Ilmar. 2004. Hukum Penanaman Modal Di Indonesia. Jakarta : Prenada Media.

Amrizal. 1995. Hukum Bisnis Risalah Teori dan Praktek. Jakarta : Djambatan.

A Napitupulu. 1975. Joint Venture di Indonesia. Jakarta Erlangga.

Anoraga, Panji. 1995. Perusahaan Multinasional dan Penanaman Modal Asing. Jakarta : PT Dunia Pustaka Jaya.

Asian Productivity Organization.1987. Intranational Transfer of Technology (Alih Teknologi Intra Nasional). Jakarta : Alih Bahasa Revianto.

Bachrawi Sanusi. 2000. Sistem Ekonomi Suatu Pengantar. Fakultas Ekonomi U.I.

Badan Koordinasi. Penanaman Modal. 1992 Jakarta.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman RI. 1979. Investasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Pengelolahan Bahan Rencana Ilmiah Bidang Penanaman Modal. Jakarta.

Blengin Burhan. 2003. Analisis Data Penelitian Kualitatif : Pemahaman Filosofis dan Metodologi ke Arah Penguasaan Modal Aplikasi. Jakarta : Rajawali Press.

Chairul Anwar. 1999. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta : Nurvindo Pustaka Mandiri.

Dirjosisworo,Soedjono , 2003 ,Hukum Bisnis (Menurut Sistem Civil Law Commen Law , Dan Praktek Dagang Internasional ).Bandung : Mundur Maju.

Direktorat Jendral Kerjasama ASEAN Departemen Luar Negeri Ri. 2003. Manfaat dan Peluang pembentukan ASEAN.

Enil Salim. 1984. Perencanaan Pembangunan Dan Pemerataan Pendapatan Jakarta : Inti Idayu Press. Cet. Keempat.

Erman Rajaguguk.1985. Indonesianisasi Saham, Jakarta : Bina Aksara.

Gregorius Chandra (dkk). 2004. Pemasaran Global Internasionalisasi dan Internasionalisasi Yogyakarta.

Gunarto Suhardi. 2002. Peranan Hukum Perdagangan Internasional. Yogyakarta : Unika Atmajaya.

Gupta. 1976. K R GATT and Under Development Countries. Delhi. Horbans Lal Gupta.

Hadi. Kumala Dkk (ed), Agenda Aksi Libralisme Ekonomi dan Politik di Indonesia.

Hadi Kusuma. RRT Sutantya. 1996. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan Jakarta : Rajawali Press

Hanityo Soemitro, Rony, 1980. Permasalahan Hukum di dalam Masyarakat. Bandung : Alumne.

Hartono, Sri Redjeki. 2000. Kapita Selekta Hukum Ekonomi. Editor Husnu Syawali dan Neni Sri Imaniyati. Bandung : Mandar Maju.

I Nyoman Tjager (dkk). Corporate Governance Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia. Jakarta: Prehallindo, 2003. I.P.M. Ranuhandoko. Terminologi Hukum (Inggris-Indonesia). Jakarta: Sinar

John J.O Ilhalauw. Penggunaan Modal A sing. Jakarta: BPK Gunung Agung, 1972. Jones, Gareth R; Jennifer M George; Charles W L. Hill. Contemporary Management. Second Edition. Irwin McGraw-Hill, 2000.

J Panglaykim Pangestu. Investasi Langsung Jepang di Kawasan ASEAN. I Pengalaman Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset. 1984.

J.Panglaykim. Bisnis, Inlernasional: Indonesia, ASEAN dan Dimia. Jakarta: CSIS, 1983.

J.Panglaykim. Perusahaan Multinasional dalam Bisnis International. Jakarta: CSIS, 1980.

J Kasto, Jalil. International Law of Technology. London, 1992.

Kolvenbach, Walter. Protection of Foreign Investments. A Private Law Study of Safeguarding Devices in International Crisis Situations. Kluwer, 1989.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v6i01.6046

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats