Transparansi dan Kepentingan dalam Pengawasan Sistem Politik Indonesia ditinjau dari Perspektif Hukum

Felix Avian Reandrianta

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta implementasi transparansi dan kepentingan dalam pengawasan sistem politik di Indonesia dari perspektif hukum. Transparansi merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis yang menjamin akuntabilitas penyelenggara kekuasaan serta mencegah dominasi kepentingan sempit. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, transparansi dan pengawasan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik beserta peraturan pelaksananya. Regulasi tersebut mewajibkan keterbukaan informasi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik melalui mekanisme audit dan pelaporan. Namun dalam implementasinya, transparansi belum sepenuhnya berjalan optimal akibat keterbatasan partisipasi publik yang substantif, lemahnya daya paksa pengawasan, serta kuatnya intervensi kepentingan elit politik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen hukum, kelembagaan pengawas, dan partisipasi masyarakat agar pengawasan sistem politik dapat berjalan secara demokratis dan berkeadilan

Kata Kunci


Transparency; Political System Oversight; Democratic Rule Of Law;

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Karyono, H., & Krismiyarsi. (2023). Mencari pemimpin negarawan membangun demokrasi berkeadaban dan dinamika pemilihan umum presiden 2024 menuju Indonesia Emas. Kertha Wicaksana, 17(1), 42–49. t.t.

Karyono, H., Kunarto, S., Purwanto, K., & Mahmudah, P. F. (2023). Partisipasi politik pemilih pemula dalam Pemilihan Umum 2024 di Desa Manggung Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali. Jurnal Suara Pengabdian, 45(2), 3. t.t.

Kurniawan, R., Irawan, A., & Alfarisi, M. S. (2024). SENGKETA ADMINISTRASI NEGARA MENILAI KRITIS PERAN OMBUDSMAN DALAM PENYELESAIANNYA. The Juris, 8(1), 305-312. t.t.

Ngatikoh, S., Kumorotomo, W., & Retnandari, N. D. (2020). Transparency in government: A review on the failures of corruption prevention in Indonesia. t.t.

Ngatikoh, S., Kumorotomo, W., & Retnandari, N. D. (2020). Transparency in government: A review on the failures of corruption prevention in Indonesia. In Proceedings of the Annual Conference of Indonesian Association for Public Administration (IAPA 2019). https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200301.010. t.t.

Nurbaeti, S. (2025). Implementasi sistem informasi pengawasan pemilu (Siwaslih) untuk transparansi dan akuntabilitas pemilu di Kecamatan Sukaraja. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, 5(3). https://doi.org/10.52005/9nqnwd28. t.t.

Pranoto, E., & Peso, H. D. (2022). Fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Jurnal JURISTIC, 3(1), 59–70. t.t.

Suprapto, S. A. A., & Sari, R. P. (2024). Analisis tingkat transparansi pelaporan dana kampanye selama Pemilihan Umum Tahun 2024. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 2(8), 254–262. https://doi.org/10.61722/jiem.v2i8.2262. t.t.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v6i03.6985

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats