Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Dalam Perspektif Hukum Pemerintahan Di Indonesia

Alfaro Hario Putra

Sari


Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem hukum pemerintahan di Indonesia karena menjadi instrumen untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. AUPB tidak hanya berfungsi sebagai pedoman etik, tetapi juga memiliki kedudukan hukum yang kuat setelah diformalkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Kedudukan AUPB dapat dipahami dari dua dimensi, yaitu normatif sebagai sumber hukum administrasi negara, dan fungsional sebagai alat kontrol terhadap tindakan pejabat pemerintahan. Implementasi AUPB terlihat dalam berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik, pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang/jasa, hingga pengambilan keputusan tata usaha negara. Apabila AUPB dilanggar, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif, perdata, maupun pidana, serta menimbulkan dampak sosial dan politik berupa turunnya legitimasi pemerintah. Oleh karena itu, penerapan AUPB tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang berlandaskan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.



DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v7i01.7259

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats