Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Yang Pailit Pada Perseroan Terbatas
Abstract
Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum yang dilindungi oleh hukum perdata. Terdapat pemisahan harta kekayaan antara perseroan terbatas dengan direksi maupun pemegang sahamnya. Sehingga tanggung jawab pendiri Perseroan Terbatas adalah sebatas modal yang disetorkan dan tidak termasuk harta kekayaan pribadi mereka. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis-normatif untuk mengkaji norma-norma yang terdapat dalam hukum positif. Fokus penelitian adalah pada subjek hukum perdata, terutama Perseroan Terbatas (PT), di mana tanggung jawab para pendiri PT terbatas hanya pada modal yang mereka setorkan ke dalam perusahaan, yang secara jelas diatur dalam hukum positif. Selain itu, dalam konteks badan hukum, perseroan juga dapat mengalami keadaan pailit, yang diatur oleh Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, dalam kasus pailit, belum ada perlindungan hukum yang jelas bagi pemegang saham, baik dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas maupun dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang saham dalam kasus pailit perlu untuk dikaji lebih lanjut dan mungkin memerlukan perubahan atau penambahan dalam regulasi yang ada.
References
Ackbar, “Pertanggungjawaban Debitur Pailit Terhadap Utang Yang Belum Terlunasi Dalam Perkara Kepailitan,” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2015) : 32- 56
Aprita. “Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Permohonan Pernyatan Pailit.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Volume. 14, Issue. 1 (2019): 61-79
Ginting. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Yang Beritikad Baik Akibat Pembatalan Hak Tanggungan.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum Volume. 1, Issue. 2 (2016) : 368-391
Hartono, Dedy Tri. “Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-undang Kepailitan.” Journal Legal Opinion Volume. 4, Issue. 1(2016): 3
Heriawanto, “Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial,” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum Volume. 27, Issue. 1 (2019) : 54-67
Jalaludin, Imam. Metodologi Penelitian Hukum. Serang: Sada Kurnia Pustaka, 2023. K, Yitawati., & H, Sumanto. “Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal Dalam
Kepailitan Perusahan Emiten.” YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum
Volume. 6, Issue. 2 (2020): 27-43
Kale, Gedalya Iryawan dan Anak Agung Gede Agung Dharmakusuma, “Syarat Kepailitan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Debitur Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004”. Jurnal Kertha Semaya 6, no 3 (2020): 1-12
Mantili. “Perlindungan Kreditor Konkuren Dalam Hukum Kepailitan.” Jurnal AKSES Volume. 12, Issue. 2 (2020) : 97-108
Nasarudin, Irsan. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana, 2004.
Novita, Dini. “Wanprestasi Debitur Perjanjian Pembiayaan konsumen Pembelian Mobil Pada PT. BCA Finance di Kota Pontianak.” Gloria Yuris Jurnal Volume. 4, Issue. 2 (2016) : 6
P. Sinaga, E & N. Maulisa. “The Rights of Creditors of Guarantee Holders in a Limited Liability Company Declared Bankrupt.” SIGn Jurnal Hukum Volume. 4, Issue. 1 (2022): 72-86
Saija & Sudiarawan. “Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Debitur Pailit dalam Menghadapi Pandemi Covid 19.” Batulis Civil Law Review Volume. 2, Issue. 1 (2021): 66-77
Shubhan, Hadi. Hukum Kepailitan. Surabaya: Prenada media, 2015.
Simanjutak. “Prinsip prinsip dalam hukum kepailitan dalam penyelesaian utang debitur kepada kreditur.” Jurnal Justiqa, (2020): 17-28
Sjahdeini, Remy Sutan. Sejarah, Asas, dan teori Hukum Kepailitan : Memahami Undang- undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Jakarta: Kecana, 2016.
Sujatmiko & Suryanti. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perusahaan Terbuka Yang Pailit Ditinjau Dari Hukum Kepailitan.” Jurnal Bina Mulia Hukum Volume. 2, Issue. 1 (2017) : 15-25
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Syahrin, M. “Actio Pauliana: Konsep Hukum dan Problematikanya,” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, (2019): 27-43
Udiana I Made. “Kepailitan Debitur yang Terikat Perkawinan yang Sah dan tidak Membuat Perjanjian Perkawinan.” Jurnal Kertha Semaya Volume. 5, No. 4 (2017): 9
Yuwono. “Perkembangan Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas di Indonesia. ” Notarius Volume. 8, Issue. 2 (2015): 207-235
Zulaeha. “Mengevaluasi pembuktian sederhana dalam kepailitan sebagai perlindungan terhadap dunia usaha di Indonesia.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata (2015) : 171-187
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sh.v21i2.5552
Article Metrics
Abstract view : 26 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.