Penegakan Hukum terhadap Pelaku Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Minahasa Utara

Herlyanty Y. A. Bawole, Grace Yurico Bawole, Anastasya E. Gerungan

Abstract


Penelitian ini dilakukan karena maraknya praktik sabung ayam di Kabupaten Minahasa Utara, baik yang dilakukan secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi, yang telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti tindak pencurian, perkelahian, dan gangguan ketertiban umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya Kepolisian Minahasa Utara dalam mencegah, menanggulangi, dan menegakkan hukum terhadap pelaku sabung ayam, serta mengkaji peran pengendalian sosial masyarakat dalam mendukung penegakan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, serta studi kepustakaan yang berkaitan dengan praktik perjudian, peraturan perundang-undangan, dan strategi kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Minahasa Utara menerapkan strategi terpadu, mulai dari upaya preemtif dan preventif melalui penyuluhan hukum, pembinaan moral, dan patroli rutin, hingga upaya represif berupa penangkapan dan penyidikan terhadap para pelaku. Aparat kepolisian juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan aparat desa untuk membangun kesadaran serta partisipasi sosial masyarakat. Kesimpulannya, penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam memerlukan pendekatan yang seimbang antara tindakan penindakan, pencegahan, dan partisipasi aktif masyarakat guna mewujudkan pengawasan yang efektif serta pemberantasan praktik perjudian secara berkelanjutan.

Keywords


Kepolisian Minahasa Utara; Penegakan Hukum; Pengawasan Sosial; Sabung Ayam; Tindakan Kriminal Perjudian

References


Ali, Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Asri, Dyah Permata Budi. "Perlindungan hukum preventif terhadap ekspresi budaya tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta." JIPRO: Journal of Intellectual Property 2.2 (2018), 18.

Bawole, Herlyanty YA, and Grace Y. Bawole. "Penerapan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam di Polres Minahasa Utara." Innovative: Journal of Social Science Research 4.5 (2024): 8175-8183.

Erlangga, Dimas Bayu. "Legal Compliance and Enforcement Against Gambling Crimes in Sorong City." Journal of Law Justice 3.2 (2025): 115-126.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Jakarta: Bina Ilmu, 1987.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Hasibuan, Khairuddin. "Sanksi Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." Tanjak Law Journal 1, no. 1 (2025): 1-6.

Herlambang, Muhammad Zein, and Siti Sahara. "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Judi Sabung Ayam Di Kota Langsa." Meukuta Alam: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 1.2 (2019): 112-121.

Hidayat, Ikhsan Danis Nur, And Kelik Endro Suryono. "Peran Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Judi Sabung Ayam Di Wilayah Polres Bantul." Ganec Swara 19.1 (2025): 184-189.

Ismail, Zulkifli. "Peran Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam pada Masa yang Akan Datang melalui Pendekatan Non Penal." Krtha Bhayangkara 13.1 (2019): 140-163.

Kansil, Christine ST. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka,1989.

Laitupa, Salma, and Fadli Yasser. "Review of Criminal Law on The Practice of Cockfighting Gambling In Civil Activities In Mamasa (Case Study of Mamasa Regency)." Journal of Scientific Research, Education, and Technology (JSRET) 1.2 (2022): 449-457.

Lamintang, Paulus Anselmus Felix, and Franciscus Theojunior Lamintang. Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Landangkasiang, Jodry. "Analisis Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Judi Sabung Ayam Di Wilayah Manado (Studi Kasus Di Polsek Bunaken)." Lex Privatum 13.2 (2024).

Lasena, Maya, Fenty U. Puluhulawa, Fence M. Wantu, and Ahmad Ahmad. "Cockfighting Gambling Criminal Acts Commitment." Estudiante Law Journal 4, no. 2 (2022): 77-90.

Liday, Bill Clark G., Mark L. Bitos, Jefferson E. Usin, Alvin J. Sumampong, Jenny C. Cano, Jiffrey B. Saguran, Arturo A. Tagle, and Melina G. Gabon. "Factors Influencing the Community to Cockfight and Challenges of Police Officers in Suppressing Illegal Cockfighting in the Philippines." International Journal of Research, 3.2. (2023): 343.

Listiawati, N. "Mengenal Berbagai Tindakan Preemtif, Preventif, Dan Represif Kepolisian." May 20, 2022. . [Accessed in November 12, 2025].

Mahmud, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

Makale, Alvin. "Law Enforcement Against Criminal Acts Of Cockfighting Gambling." Estudiante Law Journal 2, no. 3 (2020): 547-559.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Muchsin. Perlindungan dan Penegakan Hukum. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press. 2003.

Muin, Audyna Mayasari, Andi Tenri Famauri, and Ismail Alrip. "The Gambling Crime Prevention Efforts." Awang Long Law Review 3.1 (2020): 22-27.

Palayukan, Mentary. "Peran Pemerintah Daerah Tana Toraja Dalam Menanggulangi Perjudian Bulangan Londong (Sabung Ayam) Pada Upacara Kematian Di Tana Toraja." Jurnal Ilmu Hukum (2015): 1-18.

Pamungkas, Ferdian, and Muhammad Yusril Irza. "Tinjauan Yuridis Budaya Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Dan Kartu Di Kabupaten Kebumen." Wijayakusuma Law Review 6.1 (2024): 41-49.

Prang, Gianiddo Marcelino. "Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Judi (Sabung Ayam)." Lex Crimen 8.7 (2019).

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000.

Ramdania, Dini. "Efektifitas Pasal 303 BIS KUHP Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sebagai Penyakit Masyarakat." Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 17.2 (2018): 105-114.

Rasyidi, Lili. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju. 2018.

Santi Silaban, Susi, Alvi Syahrin, Edy Ikhsan. “Analisis Budaya Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam (Studi Kasus di Medan).” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik, 5.5 (2025): 3706-3717.

Soerjono Soekamto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press, 1995.

Suastika, I. Nengah. "Tajen: tradition legitimacy of cockfights gambling (theoretical study of cockfighting gambling in perspective of national law and Bali customary law)." South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law 6.4 (2015): 15-19.

Sudaryono, Dasar-Dasar Hukum Pidana BerdasarkanKUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Universitas Muhamadiyah, 2022.

Sudirman, Sudirman, and Surya Desismansyah Eka Putra. "Legal Strategies for Combating Cockfighting Gambling Through Public Legal Awareness." Masalah-Masalah Hukum 53, no. 2: 204-222.

Tantowi, Muchamad Ilham, and Imam Makhali. "Penegakan Hukum Terhadap Judi Sabung Ayam (Study Kasus Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung)." Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 13.1 (2024): 72-79.

Wardana, Ferdin Okta. "Peran kepolisian terhadap tindak pidana judi sabung ayam di Ponorogo." Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 3.1 (2022): 37-47.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sh.v22i2.6534

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License