Membangun Restoratif Justice Menuju Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adinata, R., Nugraha, A. F., Permadi, Y. T., Arsandho, H., & Alam, S. B. (2025). Optimalisasi Peran Kepolisian dalam Meningkatkan Penegakan Hukum Berbasis HAM Melalui Pendekatan Restorative Justice. Proceedings of Police Academy, 1(1), 150-165.
Aridewa, R., & Permana, W. P. N. (2025, December). Reformulasi Pengaturan Prapenuntutan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum pada Proses Peradilan Pidana. In Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Hakeem, M. A. G., Valentara, A. B., Faidzuddin, A., & Rilya, M. A. A. (2026). Telaah Filsafat Hukum Terhadap Restorative Justice sebagai Upaya Dekonstruksi Paradigma Retributif dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 232-241.
Hakiki, I. (2025). Penerapan Konsep Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Ringan dalam mewujudkan Nilai-nilai Pancasila (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Hariza, M. G., & Nurhidayat, S. (2025, December). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana dalam Konsep Pemaafan Hakim (Perbandingan antara Hukum Pidana Indonesia dengan Belanda). In Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Jaelani, A., Purnawati, A., & Maisa, M. (2019). PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ADAT NGATA TORO. Jurnal Kolaboratif Sains, 2(1).
Laia, T. T. A. (2023). Tinjauan Yuridis Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Di Polres Nias Selatan) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
Lubis, M. I., Humario, N. K., & Mukti, S. A. (2024). Dampak Pemberlakuan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Implementasi Restorative Justice oleh Kejaksaan. Desiderata Law Review, 1(2), 20-34.
Prayitno, B. (2022). Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan (Doctoral dissertation, UNS (Sebelas Maret University)).
Ramadhan, A., & Yusuf, H. (2025). Keadilan yang memulihkan: Restorative justice sebagai alternatif penegakan hukum pidana yang humanis dan efisien. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 2(5), 9161-9179.
Sinambela, R., Anggraini, D., & Panjaitan, J. (2025). Transformasi Fundamental Sistem Peradilan Pidana: Restorative Justice dan Perlindungan Hak Korban Dalam KUHP Nasional. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 15(6), 91-100.
Sulaiman, A., & ul Hosnah, A. (2022). Analisis Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Tindak Pidana Ringan Sebagai Upaya Mengurangi Over Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan. International Journal Of Social, Policy And Law, 3(2), 57-67.
Wibowo, R. H. (2021). Pendekatan Keadilan Restorative Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Progresif, 9(2), 146-157.
Wibowo, R. H. (2021). Pendekatan Keadilan Restorative Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Progresif, 9(2), 146-157.
Widiatmika, D. P. H. (2023). Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 1-5.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/sh.v22i2.6899
Refbacks
- There are currently no refbacks.
![]()
![]()




Spektrum Hukum |ISSN