Spatial Justice Within Ocean Grabbing Practices In Sea Fence Case: A Normative Review Of Coastal Area Utilization

Syariefah Maolani, Maret Priyanta, Imamulhadi Imamulhadi

Sari


Urgensi keadilan spasial dalam penelitian hukum terletak pada kemampuannya sebagai instrumen untuk menguji apakah norma hukum di Indonesia telah mencerminkan hak atas ruang yang berkeadilan atau justru melegitimasi eksklusi spasial, seperti adanya fenomena ocean grabbing. Penelitian ini berfokus pada kasus Pagar Laut di Tangerang sebagai manifestasi dari ocean grabbing tersebut. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif untuk menganalisis kerangka hukum struktural yang justru memungkinkan ketidakadilan spasial. Temuan mengungkapkan masalah inti yang teridentifikasi adalah konflik normatif fundamental antara rezim hukum privat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan rezim hukum publik dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Konflik ini kemudian ditambah oleh peraturan pelaksana yang memberi celah privatisasi tanah pesisir. Studi ini menyimpulkan bahwa ocean grabbing yang diamati bukanlah kesalahan prosedural semata, melainkan kesalahan struktural dari sistem hukum. Oleh karena itu, tulisan ini merekomendasikan adanya harmonisasi peraturan secara fundamental dengan memprioritaskan UU PWP3K sebagai hukum positif yang yurisdiksinya berlaku di wilayah pesisir, guna mewujudkan keadilan spasial dan menghentikan fenomena ocean grabbing di masa depan.

Kata Kunci


Spatial Justice, Ocean Grabbing, Sea Fence, UUPA, UU PWP3K

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Alkhair, R., & Muhtada, D. (2025). Systemic Approach Repatriation of Communities Rights Affected by Marine Fencing in Tangerang. Hang Tuah Law Journal, 9(2).

Amalia, S. D., Gulshan, N., Ningrum, C. G., & Izazqi, R. (2025). Problematika Hukum Pagar Laut yang Berdampak pada Mata Pencaharian Nelayan di Tangerang, Banten. Forschungforum Law Journal, 2(2), 192–207.

Amaliyah, A. (2025). Sosiologi Pendidikan: Analisis Konflik Pembangunan Pagar Laut Tangerang Selatan. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(2), 730–745.

Aygy Yolanda, H., Sudiarso, A., & Jhandana, I. B. P. (2025). Implications of Illegal Sea Fence Construction on Maritime Security, Environment, And Welfare Of Coastal Communities. ARRUS Journal of Social Sciences and Humanities, 5(1), 810–819. https://doi.org/10.35877/soshum3703

Bennett, N. J., Govan, H., & Satterfield, T. (2015). Ocean grabbing. Marine Policy, 57, 61–68. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2015.03.026

Damanik, J. D. N., & Wirazilmustaan, W. (2021). “Ocean Grabbing!”: Deprivation of Fishermen’s Rights or Management of Coastal and Marine Resources. Society, 9(1), 289–301. https://doi.org/10.33019/society.v9i1.216

Devita, S. M. (2021). PERKEMBANGAN HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH SEBELUM DAN SESUDAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(9).

Dewanti, T. T., Harsen, F., Apsari, N. C., Raharjo, S. T., Humaedi, S., Taftazani, B. M., & Santoso, M. B. (2023). JAGA PESISIR KITA: PENGELOLAAN POTENSI LINGKUNGAN PESISIR MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI PANGEMPANG, KECAMATAN MUARA BADAK. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 4(1), 43. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i1.49831

Fajri Chikmawati, N. (2019). PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA (Dalam Perspektif Perlindungan Hukum bagi Hak-hak Ekonomi Masyarakat Tradisional). ADIL: Jurnal Hukum, 4(2), 396–417. https://doi.org/10.33476/ajl.v4i2.808

Harvey, D. (1988). Social justice and the city. B. Blackwell.

Hexagraha, S. A. A., & Setyorini, S. N. (2019). TINJAUAN TERHADAP KONSEP KEADILAN SPASIAL DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PADA PROGRAM NORMALISASI CILIWUNG DI PROVINSI DKI JAKARTA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 349. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2008

Magnar, K., Junaenah, I., & Taufik, G. A. (2010). Tafsir MK Atas Pasal 33 UUD 1945: Studi Atas Putusan MK Mengenai Judicial Review Terhadap UU No. 7/2004, UU No. 22/2001, dan UU No. 20/2002. Jurnal Konstitusi, 7(1), 111–180. https://doi.org/10.31078/jk717

Muh Kamim, A. B. (2020). Ocean Grabbing di Indonesia dan Malaysia: Catatan Krisis Sosio-Ekologis Dampak Proyek Reklamasi. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 11(1), 105–120. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v11i1.1587

Priambodo, B. B. (2025). Analisis Yuridis-Normatif Mengenai Duduk Perkara Serta Kerangka Hukum dan Kebijakan Terkait “Pagar Laut Misterius” di Pantai Utara Tangerang. Unes Law Review, 7(3).

Priyanta, M., & Adharani, Y. (2019). Sinkronisasi Kebijakan Perencanaan Ruang Di Wilayah Perairan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia (Perspektif Hukum Dualisme Pengaturan Rencana Tata Ruang Darat Dan Laut) (1st ed.). Logoz Publishing.

Ratnasari, C. (2024). Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melalui Instrumen Hukum Administrasi dan Hukum Pidana terhadap Korporasi yang tidak Melakukan Reklamasi Pasca Tambang (Studi Kasus Reklamasi Tambang Timah di Daerah Bangka Provinsi Bangka Belitung). LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang Dan Agraria, 3(2).

Salim, A. A., Juwana, S., Binowo, G., Prakoso, I., Harimuddin, Makarim, H., & Jinangkung, L. N. (2025). Pagar Laut Dibongkar, What’s Next? (pp. 1–96). Indonesia Ocean Justice Initiative.

Saputra, D., Putra, D. A., Putri, I. S., Septaria, E., & Adepio, M. I. (2025). Analisis Yuridis Peristiwa Pagar Laut Ditinjau Dari Hukum Nasional Dan Hukum Laut Internasional. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(3), 185–191.

Saragih, F., Ahmad, R., Mas’ud, I., Suryana, E., & Azis, M. A. (2023). Integrasi Tata Ruang Darat Dan Laut Untuk Siapa? (Ocean Grabbing Melalui Integrasi Kebijakan Tata Ruang Darat Dan Laut Di Indonesia) (pp. 1–70).

Sari, N. A. N., Tambunan, E., Felany, P. I., & Nugraha, X. (2019). IMPLIKASI PENAFSIRAN HAK MENGUASAI NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP POLITIK HUKUM AGRARIA PADA PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA. Law Review, 19(2), 170. https://doi.org/10.19166/lr.v0i2.1874

Sembiring, J. (2016). Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Agraria. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(2), 119. https://doi.org/10.31292/jb.v2i2.65

Siti Nur Cahyati, Salsa Billa, Rabi’ah Fajriah, & Syifa Noer Rohmah. (2025). Analisis Dampak dan Pemenuhan Hak Korban dalam Kasus Pagar Laut Ditinjau Berdasarkan Perspektif Greenvictimology. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 2(2), 154–169. https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i2.745

Soja, E. W. (2010). Seeking spatial justice. University of Minnesota Press.

Suganda, Y. S. (2023). STATUS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH HASIL REKLAMASI OLEH SUBJEK HUKUM ASING. Yustitia, 9(1), 24–38. https://doi.org/10.31943/yustitia.v9i1.168

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2014). Penelitian hukum (legal research). Sinar Grafika.

Syahril Hidayat, Melly Rifa’atul Lailiyah, & Rizki Nurdiansyah. (2025). Analisis Keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang Terbit diatas Laut. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 2(1), 208–217. https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i1.824

Willem, R. (2018). PEMANFAATAN RUANG PESISIR DAN LAUT YANG BERKEADILAN. BINA HUKUM LINGKUNGAN, 2(2), 154–166. https://doi.org/10.24970/jbhl.v2n2.13

Wulandari, A., & Mubarrak, M. Z. (2025). Penerapan Prinsip Keadilan Ruang dalam Penyelenggaraan Rumah Susun Umum di Kota Yogyakarta. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.2480

Zahra, Z., & Hanifah, L. (2025). Penerbitan Hak Guna Bangunan (Hgb) Di Atas Perairan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010). Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6).

Zamil, Y. S., Adharani, Y., & Afifah, S. S. (2020). PEMBANGUNAN PULAU HASIL REKLAMASI TELUK JAKARTA DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN AGRARIA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 255. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.222

Books

Priyanta, M., & Adharani, Y. (2019). Sinkronisasi Kebijakan Perencanaan Ruang Di Wilayah Perairan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia (Perspektif Hukum Dualisme Pengaturan Rencana Tata Ruang Darat Dan Laut) (1st ed.). Logoz Publishing.

Salim, A. A., Juwana, S., Binowo, G., Prakoso, I., Harimuddin, Makarim, H., & Jinangkung, L. N. (2025). Pagar Laut Dibongkar, What’s Next? (pp. 1–96). Indonesia Ocean Justice Initiative.

Saragih, F., Ahmad, R., Mas’ud, I., Suryana, E., & Azis, M. A. (2023). Integrasi Tata Ruang Darat Dan Laut Untuk Siapa? (Ocean Grabbing Melalui Integrasi Kebijakan Tata Ruang Darat Dan Laut Di Indonesia) (pp. 1–70).

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2014). Penelitian hukum (legal research). Sinar Grafika.

Regulations

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

United Nations Convention on the Law of the Sea

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v0i0.6944

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##



Jurnal Ilmiah Dunia Hukum indexed at:



Member of:



Visitors:

Tandai Penghitung

Mainkan slot online di STM88 untuk peluang menang lebih tinggi dan hadiah luar biasa! Dengan RTP terbaik, kemenangan besar sudah menunggu.