IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PENGATURAN USAHA JASA PENILAI DI INDONESIA
Abstract
Prinsip-prinisp GCG merupakan paradigma baru dalam bisnis Usaha Jasa Penilai. Penerapan prinsip GCG merupakan suatu keharusan dan perlu diatur dalam suatu aturan hukum jika ingin mewujudkan Good Appraisal Corporate Governance yang mapan secara normatif dan empiris. Oleh karena itu, perlu dibangun hukum ideal untuk mengatur aktifitas bisnis Usaha Jasa Penilai. Dengan demikian penerapan Prinisp-prinsip GCG dalam kegiatan Usaha Jasa Penilai, perlu menyusun Pedoman Umum GCG bagi Usaha Jasa Penilai, seperti halnya pada bisnis asuransi, Perbankan. Pedoman Umum GCG Usaha Jasa Penilai tersebut nanti akan di diperkuat dengan Undang-Undang Usaha Jasa Penilai, sehingga, Sistem Penilaian
Indonesia (SPI), dan Pedoman Umum GCG Usaha Jasa Penilai bersifat Regulatory Driven dan bukan dorongan professional driven dan ethic saja.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v5i1.290
Article Metrics
Abstract view : 643 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Hukum Dan Dinamika Masyarakat
Currently this Journal is Indexed by