PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WANITA TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004
Abstract
Perlindungan hukum bagi wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga belum maksimal walaupun sistem hukum di Indonesia tentang perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Sikap masyarakat yang cenderung permitif terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan sikap perempuan sendiri yang cenderung menerima dan pasrah dengan nasibnya aka merekonstruksi dan mereproduksi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga
sehingga masalah ini menjadi sebuah mata rantai yang sulit diputuskan karena selalu direkonstruksi dan direproduksi oleh mayarakat dan oleh kaum perempuan sendiri.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v5i1.292
Article Metrics
Abstract view : 681 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Hukum Dan Dinamika Masyarakat
Currently this Journal is Indexed by