Konsturksi Hukum Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Kartu Kredit
Abstract
Kejahatan-kejahatan di bidang perbankan yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam KUHP, salah satunya perbuatan penyalah- gunaan kartu kredit. Namun kenyataannya, kasus penyalahgunaan kartu kredit mencapai 11.263 kasus atau sekitar 0,006% dari jumlah total transaksi menggunakan kartu kredit pada tahun itu 2015-2019. Perumusan Masalah dalam tulisan ini adalah 1. Bagaimana Pola politik hukum pidana terhadap penyalahgunaan kartu kredit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pada saat ini? 2.Bagaimana pola politik hukum pidana terhadap penyalahgunaan kartu kredit dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi perbankan dalam kerangka pembaharuan hukum pidana?
         Hasil dalam Penulisan ini adalah sebagai berikut:1Pola politik hukum pidana terhadap penyalahgunaan kartu kredit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pada saat ini, bahwa penyalahgunaan kartu kredit tidak secara khusus diatur dalam Undang-Undang Perbankan sehingga ketentuan pidana yang terdapat pada undang-undang tersebut tidak dapat diterapkan pada tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit. Selama ini tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit ditegakkan melalui sarana penal dengan merujuk pada KUHP Pasal 263, 264, 372, 378, dan 362 ataupun Undang-Undang Nomor nomor 1 Tahun 2024 dan Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua  atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37. 2.Pola politik Hukum Pidana  terhadap penegakan penyalahgunaan kartu kredit selama ini dilakukan melalui sarana penal dengan jenis sanksi berupa sanksi pidana meliput ipidana penjara ataupun denda yang dilaksanakan secara alternatif maupun kumulatif, dan dengan berat sanksi yang berbeda-beda. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kartu kredit identikdenganmetode yang digunakan oleh pelaku, namun secara umum berkaitan kuat dengan UU ITE
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v23i1.6158
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Currently this Journal is Indexed by






