ANALISIS EFISIENSI PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERUSAHAAN PAILIT
Abstract
Pemutusan hubungan kerja masih sering terjadi dalam permasalahan hubungan industrial, dengan dampak dari permasalahan ini berupa kondisi yang tumpang tindih disebabkan beberapa pihak seringkali tidak mendapatkan hak-hak nya dengan adil. Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dapat terjadi karena beberapa jenis alasan yaitu pemutusan hubungan kerja karena efisiensi dan pemutusan hubungan kerja karena perusahaan pailit. Berdasarkan PHK karena efisiensi dapat terjadi apabila perusahaan memilih pemutusan hubungan kerja kepada pekerja atau buruh sebagai salah satu cara untuk mencegah ancaman kerugian yang mungkin dialami oleh perusahaan di kemudian hari. Sedangkan PHK setelah perusahan dinyatakan pailit adalah akibat perusahaan tidak mampu menjalankan operasional dan keuangan perusahaan dengan baik atau memiliki hutang yang tidak mampu dibayarkan dan hutang tersebut melebihi harta milik perusahaan, dan sesuai dengan kondisi tersebut terdapat dampak signifikan bagi para pekerja berupa pertanyaan mengenai hak-haknya, apakah akan dijamin dan diberikan secara adil oleh perusahaan yang mengalami kepailitan atau tidak, dan bagaimana dalam penyelesaiannya perusahaan yang dinyatakan pailit dapat bertanggung jawab dan memahami UUK PKPU terkait dengan hukum kepailitan. Penelitian ini menganalisis sejauh mana efektivitas dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja dapat ditempuh oleh pekerja kepada perusahaan yang mengalami kepailitan, sehingga menciptakan solusi berupa kesepakatan yang diterima oleh perusahaan dan pekerja untuk mendapatkan hak nya secara adil.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v23i1.6416
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Currently this Journal is Indexed by






