EFEKTIVITAS MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Mediasi penal merupakan alternatif penyelesaian sengketa pidana di luar proses peradilan formal yang berfokus pada pemulihan keadaan antara pelaku dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana ringan untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil dan efisien. Sistem peradilan pidana Indonesia dinilai masih dominan berorientasi pada pendekatan retributif, sehingga menyisakan berbagai permasalahan seperti beban perkara, kriminalisasi berlebihan, dan ketidakefisienan proses hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya mediasi penal mampu menyederhanakan proses hukum, mengefisienkan waktu dan biaya, serta menciptakan rasa keadilan substansial bagi para pihak. Proses ini tidak hanya efisien, tetapi juga memenuhi nilai-nilai keadilan substantif sebagaimana dikemukakan dalam teori Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Mediasi penal juga mampu memberikan kepastian hukum melalui kesepakatan damai tertulis antara pelaku dan korban, yang difasilitasi oleh aparat kepolisian sehingga dapat menjadi instrumen pembaruan hukum pidana yang lebih responsif dan humanis Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan regulasi dan kesiapan institusional. Dibutuhkan regulasi yang lebih eksplisit dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar mediasi penal dapat menjadi instrumen resmi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v23i2.6569
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Currently this Journal is Indexed by






