PERTIMBANGAN NON-YURIDIS HAKIM DALAM PERKARA ENDORSE JUDI ONLINE MELALUI PENDEKATAN SOCIO-LEGAL

Ananda Dewa Riezky Putra A, Ernu Widodo, Nur Handayati, Yogi Kurniawan Ramadhanna

Abstract


Perjudian online di Indonesia merupakan permasalahan sosial yang semakin kompleks, ditandai dengan tingginya jumlah pengguna serta maraknya praktik endorsement oleh public figure seperti artis, selebgram, dan youtuber. Aktivitas ini mempermudah akses masyarakat terhadap situs perjudian sekaligus memengaruhi persepsi sosial terhadap legalitas dan risiko yang ditimbulkan. Meskipun secara normatif telah diatur dan dilarang dalam peraturan perundang-undangan, praktik endorsement judi online masih sering terjadi dan penanganannya dalam proses peradilan menunjukkan adanya variasi dalam pertimbangan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana faktor-faktor non-yuridis memengaruhi konstruksi pertimbangan hakim dalam memutus perkara endorsement judi online dalam perspektif socio-legal. Fokus penelitian tidak hanya pada aspek hukum tertulis, tetapi juga mencakup faktor sosial, ekonomi, dan psikologis yang memengaruhi putusan, seperti latar belakang pelaku, tingkat kesadaran hukum, serta dampak sosial yang ditimbulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor non-yuridis memiliki peran signifikan dalam membentuk pertimbangan hakim, yang mencerminkan adanya pergeseran dari pendekatan normatif menuju pendekatan yang lebih kontekstual. Oleh karena itu, pemahaman terhadap faktor-faktor non-yuridis menjadi penting dalam mendorong konsistensi, proporsionalitas, dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap perkara endorsement judi online

Keywords


pertimbangan hakim; endorsement judi online; socio legal



DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v24i1.7092

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Currently this Journal is Indexed by

3 Worldcat4 ISSN