RAHASIA DAGANG SEBAGAI ALTERNATIF PATEN: STUDI KASUS FORMULA 7× COCA-COLA DAN PELAJARAN BAGI BISNIS MODERN

Devia Junita Nur Latipah, Aris Setiawan Padilah

Abstract


Studi ini menyelidiki pilihan strategis antara perlindungan paten dan doktrin rahasia dagang melalui kasus ikonik Formula 7× Coca-Cola. Meskipun paten memberikan eksklusivitas selama dua puluh tahun, paten tersebut memerlukan pengungkapan penuh, sedangkan rahasia dagang dapat bertahan tanpa batas waktu asalkan kerahasiaannya terjaga. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini meneliti sumber-sumber Indonesia, internasional, dan perusahaan, merekonstruksi perlindungan historis yang diadopsi oleh The Coca-Cola Company, dan mengevaluasi kompatibilitasnya dengan risiko era digital kontemporer. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa (1) kontrol kontraktual, fisik, dan digital berlapis telah memungkinkan Formula 7× mempertahankan eksklusivitas komersial selama lebih dari satu abad; (2) hukum Indonesia telah memberikan perlindungan yang sebanding, namun penegakan dan kepatuhan dalam usaha kecil hingga menengah masih lemah; dan (3) matriks keputusan yang menyeimbangkan risiko rekayasa balik, siklus hidup produk, dan biaya pengungkapan menawarkan kepada perusahaan alat praktis untuk memilih antara paten dan rahasia dagang. Studi ini menyumbangkan kerangka kerja berskala yang dapat memandu para pembuat kebijakan dan pelaku bisnis dalam memperkuat keunggulan kompetitif sambil menyelaraskan dengan norma-norma kekayaan intelektual internasional yang terus berkembang.


Keywords


Coca Cola Formula 7X, Intellectual Property, Patent, Trade Secret

References


Ahmad M Ramli, Sinta Dewi, Laina Rafianti, Tasya Safiranita Ramli Sherly Ayuna Putri, and Maudy Andreana Lestari. “Pelindungan Rahasia Dagang Dalam Industri Jasa Telekomunikasi.†Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 2 (2021): 217.

Bhardwaj, I and Malhotra, S. “Patent vs. Trade Secret: A Detailed Study on Coca‑Cola.†Aequivic Publishing 2, no. 1 (2022): 15–18.

D. Putri. “Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Industri Kosmetik Di Indonesia.†Jurnal Hukum dan Bisnis 12, no. 2 (2019): 85–98.

Eko Zulianto. “Analisis Pengaruh Penggunaan Tagline Dan Persepsi Konsumen Dalam Pembentukan Brand Awareness Suatu Produk : Studi Kasus Pada Iklan Coca Cola.†Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (2023): 59–64.

Faranita Ratih L. “Rahasia Dagang Sebagai Salah Satu Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dari Hasil Penelitian Hibah Sekolah Vokasi Ipb Tahun 2020.†Jurnal Sains Terapan 11, no. 1 (2021): 105.

Febrianti Anastasya Sarah Amelia, Irhamsah, and Felicitas Sri Marniati. “Perlindungan Hukum Perusahaan Terkait Pelanggaran Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Kerja.†Journal of Innovation Research and Knowledge 4, no. 11 (2025): 8269.

Muhammad Arbani. “Hukum Usaha Kecil Menengah Dan Dasa Perjanjian Hukum.†Jurnal Syntax Admiration 3, no. 2 (2022): 480.

Mustaqim. “Mustaqim Upaya Pemilik Bisnis Dalam Mmpertahankan Dan Mebuktikan Rahasia Dagang Jika Terjadi Pelanggaran.†Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. 3 (2023): 499–500.

R. Rhaditya. “Aspek Hukum Rahasia Dagang Dalam Ekonomi Digita.†Jurnal Multilingual 33, no. 3 (2023): 481–482.

R. Santoso and A. Wibowo. “Manajemen Risiko Kekayaan Intelektual: Studi Pada UMKM Makanan Tradisional.†Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan 9, no. 1 (2021): 10–22.

S. Yuliana. “Perlindungan Inovasi Teknologi Pada Startup Digital Di Indonesia.†Jurnal Teknologi dan Inovasi 5, no. 3 (2022): 120–134.

The Coca-Cola Company. “Coca‑Cola’s Formula Is at the World of Coca‑Cola.†Indian Journal of Legal Review 5, no. 5 (2025).

Yanni Lewis Paat. “Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Indonesia.†Lex et Societatis 1, no. 3 (2013): 43.

Yoyon M Darusman. “Kedudukan Serta Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten Dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia Dan Hukum Internasional.†Yustisia 5, no. 1 (2016): 204.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/malrev.v6i02.6272

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Publishing Office :


Indexed in :





Creative Commons License