POLITIK HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DI ERA GLOBALISASI

Eva Arief

Sari


Hubungan internasional dewasa ini telah menjadi kebutuhan bagi negara dan menjadi salah satu tujuan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 Alenia Ke-Empat yaitu “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan negara ini menjadi dasar bagi Indonesia melakukan hubungan internasional. Dengan demikian  arahan politik hukum di bidang perjanjian Internasional secara instrumental telah dijabarkan dalam UUD NRI 1945. Di tingkat ASEAN telah ditentukan politik hukum  Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memberlakukan perdagangan bebas (free trade), pasar bersama dan menjadi basis produksi. Politik hukum di tingkat ASEAN ini telah mendorong perubahan yang signifikan  dalam berbagai undang-undang yang di dalamnya memasukkan ketentuan yang bercirikan adanya perdagangan bebas di wilayah Indonesia dengan memberlakukan yang sama tanpa membedakan negara modal itu berasal. Politik hukum yang merupakan agenda bersama di wilayah ASEAN ini secara khusus disepakati pemimpin ASEAN untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan mentransformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan di mana terdapat aliran bebas barang dan jasa, investasi dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang lebih bebas. Hal ini menjawab tantangan jaman di era globalisasi yang menuntut perubahan-perubahan global di bidang ekonomi yang berorientasi pada pasar dengan falsafah liberalisme dan kapitalisme internasional. Namun Masyarakat Ekonomi ASEAN memilih bentuk politik hukum neoliberalisme, yang dianut oleh rezim ekonomi internasional yang sangat berpengaruh, yaitu IMF, Bank Dunia dan World Trade Organization (WTO). Perjanjian dalam WTO mengikat pemerintah secara hukum, sehingga tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan WTO. Pemberlakuan liberalisasi perdagangan dunia ke dalam norma hukum perjanjian perdagangan global diamanatkan ke dalam perjanjian perdagangan dunia sehingga memudahkan adanya integrasi pemberlakuan yang lebih mendalam ke negara-negara kawasan regional, termasuk ke dalam organisasi internasional regional seperti ASEAN.


Kata Kunci


Politik Hukum Perjanjian Internasional; Masyarakat Ekonomi ASEAN; Globalisasi.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1654

Article Metrics

Sari view : 2125 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats