TANGGUNG JAWAB PIDANA BAGI NAKHODA KAPAL YANG BERLAYAR TANPA SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

fakhrur rozi

Sari


Surat persetujuan berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan harus dimiliki oleh setiap kapal yang akan melakukan pelayaran atau berangkat meninggalkan pelabuhan. Meskipun pengaturan mengenai Surat Persetujuan Berlayar sudah sedemikian ketat, tetap saja masih ada beberapa Nahkoda kapal yang melanggar ketentuan ini. Dalam penelitian ini penulis akan memembahas tentang tanggung jawab pidana bagi Nakhoda kapal yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar serta sanksi bagi pemilik kapal yang memberikan perintah kepada Nakhoda kapal untuk melayarkan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar, yang disajikan dalam bentuk penelitian hukum yuridis normatif. Data disampaikan secara deskriptif analitis dengan penjelasan dalam bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti. Data utama diambil dari putusan Pengadilan Negeri Palembang sebagai locus delicti dari kejadian perkara, putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan putusan Mahkamah Agung mengenai tanggung jawab pidana baik pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada Nakhoda yang berlayar tanpa dilengkapi SPB.

Kata Kunci


Berlayar; Kapal; Nakhoda

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Abdi, Rianse, (2009), Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi (Teori Dan Aplikasi), Bandung, CV. Alfabeta Bandung.

Achmad Ali, (2009), Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legispruden- 89 Vol. XIV No.1 Th. 2015 ce), Jakarta, Kencana.

Amirudin dan Zainal Asikin, (2006), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada.

H. Ishaq, (2017), Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung, CV.Alfabeta Bandung.

H. Nana Sudjana, H. Awal Kusumah, (2000), Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi, Bandung, Sinar Baru Algensindo.

Jimmly Asshiddiqie dan Mali Safa`at, (2006), Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi R. I.

Johannes Gunawan, (2009), Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Hukum Bisnis, Jakarta, Rineka Cipta.

M. Yahya Harahap, (2010), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta, Sinar Grafika.

Moeljatno, (2008), Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

R.P Suyono, (2003), Shipping, Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut, Edisi Revisi, Jakarta, Penerbit PPM.

Roni Wiyanto, (2012), Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Mandar Maju.

Ronny Hanitijo Soemitro, (1990), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Sentosa Sembiring, (2019), Hukum Pengangkutan Laut, Bandung, Nuansa Aulia.

Suratman dan H. Philip Dillah, (2010), Metode Penelitian Hukum, Bandung, Alfabeta.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.

International Maritime Organization (IMO), Standard of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarer (STCW) 1978 with amandment, (Amandment 1995 and 2010).

Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1096/Pid.SUS/2016/PN/Plg.

Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 169/PID/2016/PT.PLG.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 965 K/Pid.Sus/2017.

Majalah/Journal:

Eka Mulyawan, 2019, Prosedur Clearance In Dan Clearance Out Kapal Tanker Milik PT. Pertamina (Persero) Oleh PT. Pertamina Trans Kontinental Cabang Merak Banten Di Pelabuhan Tanjung Gerem Merak Banten, Jurnal Sains Teknologi Transportasi Maritim, Volume 1 No.1 p-ISSN 2684-9135, Cirebon.

Kemenhub, Dirjenhubla, Direktorat Kepelabuhanan, 2019, Kebijakan dan Strategi Pengembangan Transportasi Laut di Indonesia, https://supplychainindonesia.com/wp-content/files/Kebijakan_dan_Strategi_ Pengembangan_Transportasi_Laut_di_Indonesia.pdf.

Satria Ramadhan, 2016, Penyidikan Tindak Pidana Tanpa Surat Persetujuan Berlayar Oleh Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Rengat Berdasarkan Undangundang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Journal JOM Fakultas Hukum, Unpan, Volume III Nomer 2.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v1i03.1844

Article Metrics

Sari view : 1221 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats