KEBIJAKAN PEMBUKAAN HAK PASIEN ATAS RAHASIA KEDOKTERAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Galuh Jelita Permatasari

Sari


Pembangunan kesehatan memiliki tujuan yaitu meningkatkan kesadaran, kenyamanan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi semua dalam rangka mewujudkan kesehatan yang optimal termasuk kedalam unsur kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan dunia juga mengakui hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien. Pasien berhak atas rahasia medis, yaitu segala sesuatu yang disadari ataupun tidak disadari oleh pasien kepada dokter yang merawat. Dokter merupakan salah satu profesi yang wajib menjaga kerahasiaan informasi pasiennya segala hal ikhwal yang berkaitan dengan pasiennya, dalam dunia medis dikenal sebagai rahasia jedokteran. Salah satu ayat Sumpah Dokter Indonesia yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960, yaitu “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui dari pekerjaan saya dan dari pengetahuan saya sebagai dokter”. Semua orang harus bisa mencari bantuan medis dengan menggunakan perasaan yang aman dan bebas. Setiap orang harus dapat bercerita dengan hati terbuka mengenai semua keluhan yang menjadi perhatian pasien, baik jasmani maupun rohani, dengan yakin dan percaya bahwa hak ini berguna untuk penyembuhan dirinya. Setiap orang tidak perlu khawatir tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan situasi mengenai disampaikannya informasi kepada orang lain, baik itu berasal dari dokter mauipun dari petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut. Pandemi Covid-19 membuat khawatir kepada semua pihak, sehingga antisipasi terhadap kebocoran rahasia kedokteran yang ditulis dan dibagikan melalui media sosial menjadi tidak lagi diperhatikan, terutama pada awal terjadinya pandemic Covid-19.


Kata Kunci


Covid-19; Hak Pasien; Kedokteran

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

AG. Subarsono, Analisis Kebijakan Publik Konsep Teori dan Aplikasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ameln Fred, 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Jakarta: Grafikatama Jaya

B. Hestu Cipto, 2009 Handayono, Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi, Jakarta: Universitas Atma Jaya.

Bambang Sunggono, 2006, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali

Cecep Triwibowo, 2014, Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Nuha Medika.

Hermien Hadijati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prianter., 2020, Implikasi Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar Terkait Pencegahan Covid-19, Kajian singkat terhadap isu aktual dan strategis. Vol XII No 7.

Rahman, Ferry Fadzlul, 2020, Dilema Etik dan Hukum Kerahasiaan Kedokteran Saatt Pandemi Covid-19, Kalimantan Timur: Universitas Muhammadiyah.

Sri Siswati, 2013, Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Jakarta: Rajawali Pers.

Suriasumantri, Jujun S. 2009, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Syahrul Machmud, 2008, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medical Malpraktik. Bandung: Mandar Maju.

Ta’adi, Hukum Kesehatan: 2013, Sanksi dan Motivasi bagi Perawat, Buku Kedokteran EGC, Jakarta

Thomas R.Dye., 2009, Understanding Public Policy, Prentice-Hall, INC., USA

Internet:

Rika Susanti, www.valora.co.id. Diakses tanggal 11 Desember 2020

Https://Covid19.WHO.Int./coronavirus/data. Diakses tanggal 10 Desember 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2054

Article Metrics

Sari view : 914 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats